SOLOPOS.COM - Pendapa Muda Graha di Kabupaten Madiun diusulkan menjadi benda cagar budaya. (Antara- Diskominfo Pemkab Madiun)

Solopos.com, MADIUNPemerintah Kabupaten Madiun mengusulkan 14 bangunan tua bersejarah yang ada di wilayahnya menjadi cagar budaya. Dengan status cagar budaya itu, keberadaan bangunan tersebut akan terlindungi sekaligus mendukung pengembangan sejarah di Kabupaten Madiun.

Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Bariyanto, mengaku telah mengusulkan 14 bangunan tua yang merupakan benda diduga cagar budaya (BDCB) ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk diuji kelayakannya sebagai benda cagar budaya (BCB).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami telah mengusulkan sekitar 14 bangunan tua yang ada di Kabupaten Madiun untuk menjadi benda cagar budaya. Hasilnya, sudah ada surat rekomendasi dari TACB untuk 14 BDCB yang kami usulkan tersebut,” ujar Bariyanto, dilansir dari Antara, Sabtu (8/1/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ekskavasi Sendang Kuncen, BPCB Jatim: Tak Ada Bukti Cagar Budaya

Menurut Bariyanto, surat rekomendasi tersebut keluar setelah Tim Ahli Cagar Budaya Jatim selesai melakukan kajian terhadap belasan bangunan tersebut. Salah satu bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pendapa Muda Graha.

Pemerintah Kabupaten Madiun akan menindaklanjuti penetapan tersebut, antara lain dengan membangun prasasti di kompleks Pendapa Muda Graha. Pembangunan prasasti tersebut sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah menjadi cagar budaya.

Sementara untuk bangunan yang lain menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Misalnya, dengan dibangun pagar atau gazebo. Meski demikian, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.

“Akan ada koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait. Kemungkinan akan direalisasi triwulan pertama tahun ini,” kata Bariyanto.

Baca juga: Penumpang KA di Wilayah Madiun Naik 161% Selama Masa Libur Nataru

Ia menambahkan hasil pendataan tahun lalu, terdapat 448 BDCB di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Dari jumlah tersebut, sementara ini baru 14 yang diusulkan dan disetujui menjadi cagar budaya.

Pihaknya mengakui terdapat beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menetapkan usulan benda diduga cagar budaya (BDCB), antara lain tidak memiliki TACB sendiri dan waktu pengkajian TACB Provinsi Jatim yang terbatas. Selain itu, kebanyakan benda diduga cagar budaya atau BDCB itu berdiri di atas lahan milik warga.

“Untuk belasan [bangunan] yang sudah ini [diajukan sebagai BCB], semua berada di tanah pemkab [pemerintah kabupaten],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya