Solopos.com, BLITAR — Polisi menahan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) dini hari.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polda Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

 

Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023). (Antara/Willi Irawan)

 

Polda Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. (Antara/Elang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi