SOLOPOS.COM - Polresta Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Mantan anggota Unit Provos Polsek Laweyan, Brigadir Heri Supangat, 37, dipecat dari kesatuan karena terbukti tidak masuk dinas selama 350 hari sejak Juli 2012 secara berturut-turut. Sebelum tak masuk dinas, polisi yang kali terakhir bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Solo itu terjaring operasi saat ngamar di hotel bersama penjaja seks komersial (PSK).

Heri diberhentikan berdasar Keputusan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Noer Ali, bernomor KEP/820/VI2014 tertanggal 16 Juni 2013. Selain Heri, turut diberhentikan secara tidak hormat pula anggota Satsabhara Polresta Solo, Brigadir Muhammad Rizqi Aji Wibowo, 33.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi tersebut dinilai terbukti tak masuk dinas selama 436 hari sejak 2011. Sebelum tidak masuk kerja dia diketahui melanggar kedisiplinan karena meminjamkan barang bukti sitaan berupa sepeda motor kepada orang lain. Rizqi diberhentikan berdasar surat Keputusan Kapolda Jateng bernomor KEP/819/VI2014 tertanggal 16 Juni.

Upacara penyerahan surat penetapan pemberhentian dilaksanakan di Mapolresta Solo, Jumat (27/6), tanpa dihadiri kedua polisi tersebut. Kasipropam Polresta Solo, AKP Riyadi, saat ditemui Solopos.com di sela-sela upacara menyampaikan Heri dan Rizqi terbukti telah melanggar Pasal 11 huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Menurut Riyadi, mereka melakukan tindak indisipliner berbeda.

Dia memerinci, Heri yang pernah bertugas menjadi anggota Unit Provos itu kali pertama terjaring aparat Polsek Banjarsari saat mengoperasi sejumlah hotel di kawasan Kestalan. Pada kesempatan itu Heri tepergok sedang berduaan di kamar hotel bersama seorang PSK. Atas peristiwa tersebut Heri mendapat hukuman setelah melalui sidang disiplin. Setelah mendapat hukuman Heri tak pernah masuk dinas hingga sekarang.

“Kalau Rizqi kali pertama diketahui mambawa barang bukti sepeda motor. Sepeda motor itu ternyata dipinjamkan kepada orang lain. Saat ada razia motor tersebut disita petugas Satlantas. Hingga akhirnya kami mengetahui motor tersebut didapat dari Rizky. Atas kejadian itu dia menjalani sidang disiplin dan mendapat hukuman. Setelah itu dia tidak masuk dinas hingga sekarang,” ulas Riyadi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Dia mengaku telah berupaya mencari mereka. Pihak keluarga pun mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka. Hingga akhirnya pihak Propam menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama keduanya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga keberadaan mereka tidak diketahui.

Riyadi menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang bertindak melanggar ketentuan institusi. Polisi yang demikian disebut Riyadi tidak layak lagi menjadi abdi negara. Dia berharap kasus yang dihadapi Heri dan Rizqi menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya, agar tidak berbuat seenaknya sendiri. Dia menuturkan, publikasi adanya anggota polisi yang dipecat ini untuk membuktikan bahwa polisi yang melanggar aturan tetap dikenai hukuman berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya