SOLOPOS.COM - Foto mendiang Goo Ha-ra, Kamis (15/10/2020). (Allkpop.com)

Solopos.com, SOLO Mahkamah Agung Korea Selatan, Kamis (15/10/2020), menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap Choi Jong-bum terkait kasus pelecehan dan kekerasan. Jong-bum merupakan mantan pacar Goo Ha-ra.

Goo Ha-ra adalah penyanyi dan mantan anggota girl group Kara. Ia juga merupakan seorang aktris yang telah membintangi banyak drama-drama Korea Selatan, sepeti City Hunter, It’s Okey That’s Love, dan lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Choi Jong-bum diduga telah melanggar undang-undang mengenai hukuman kejahatan seksual yang meliputi merekam anggota tubuh tanpa persetujuan, penyerangan yang mengakibatkan luka fisik, intimidasi atau pemerasan, pemaksaan, serta penghancuran dan perusakan properti.

Korea Selatan Pastikan BTS Tetap Wajib Militer

Ekspedisi Mudik 2024

Pada September 2018, Jong-bum terlibat pertengkaran fisik dengan Goo Ha-ra. Jong-bum melaporkan Goo Ha-ra ke polisi atas tuduhan penyerangan. Namun, Goo Ha-ra membalas dengan melaporkan mantan pacarnya tersebut karena telah memeras dan mengancamnya dengan rekaman video seks.

Kasus tersebut diteruskan ke penuntutan dengan dakwaan terpisah. Goo Ha-ra menerima penangguhan dakwaan, sedangkan kasus Choi Jong-bum dibawa ke pengadilan.

Choi Jong-bum dinyatakan bersalah atas empat tuduhan, yaitu intimidasi, penyerangan yang menyebabkan cedera pada tubuh, pemaksaan, dan kerusakan harta benda. Namun, ia dibebaskan dari tuduhan merekam tubuh korban tanpa izin.

Habis Goblin, Kini Lee Dong-Wook Jadi Gominho

Pengadilan menyatakan bahwa tidak dapat dibuktikan apakah pembuatan rekaman video seks tersebut dilakukan tanpa izin Goo Ha-ra atau tidak. Sehingga, sesuai dengan keputusan persidangan Choi Jong-bum dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Reaksi Nnetizen Korea

Keputusan pengadilan atas kasus Choi Jong-bum justru membuat netizen Korea Selatan marah. Pasalnya, sebagian besar dari netizen Korea meyakini bahwa Choi Jong-bum menjadi faktor utama meninggalnya Goo Ha-ra. Goo Ha-ra sendiri diketahui meninggal karena bunuh diri pada 24 November 2019.

Karena permasalahannya dengan Choi Jong-bum, Goo Ha-ra sempat depresi dan melakukan percobaan bunuh diri beberapa kali, sebelum akhirnya ditemukan meninggal di rumahnya pada November tahun lalu.

Tolak Omnibus Law, Pelakor Ingatkan Anggota DPR

Keluarga Goo Ha-ra, terutama kakak kandungnya yang bernama Goo Ho-in, mendesak pengadilan memberikan hukuman lebih berat untuk mantan pacar adiknya tersebut. Sikap itu diamini netizen. “Satu tahun tidak cukup untuk trauma yang dirasakan oleh Goo Ha-ra selama bertahun-tahun. Apa yang salah dengan sistem peradilan Korea?” komentar seorang netizen Korea.

“Goo Ha-ra sudah pergi, kita tidak dapat mendapatkan hidupnya lagi. Tapi, Choi Jong-bum hanya satu tahun penjara? Bagaimana bisa?” tulis komentar lain.

Meski kasus Choi Jong-bum telah selesai, kakak Goo Ha-ra tetap memperjuangkan Goo Ha-ra’s Act atau Undang-Undang Goo Ha-ra, sekaligus menyelesaikan sengketa warisan mendiang agar tidak jatuh ke tangan ibu kandungnya, yang tidak pernah merawat Goo Ha-ra.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya