SOLOPOS.COM - Denny Sumargo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO-Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat. Laporan itu dilayangkan pada 29 September 2021.

Menurut Denny Sumargo, sang mantan manajer membawa kabur  kurang lebih Rp739 juta. Uang tersebut dibawa kabur Ditya Andrista seusai tak ada kabar saat dihubungi Denny Sumargo.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Kini, mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, angkat bicara. Ia menggandeng pengacara Banggua Togu Tambunan untuk membantah tudingan tersebut.

“Bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar,” kata Banggua Togu Tambunan di SCBD, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, Para Musikus Ini Terpaksa Jual Barang Berharga

Pihak Ditya juga mengaku akan menanggapi dan membuktikan atas tuduhan pidana yang disampaikan Denny Sumargo.

“Menanggapi press conference yang dilakukan Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya, saya menanggapi poin-poin yang disampaikan terkait demgan laporan saudara Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372 juncto 263 dengan terlapor saudara Ditya kita akan siap membuktikan,” bebernya.

Sementara itu soal kerugian yang diklaim Denny Sumargo sebesar ratusan juta rupiah, pihak Ditya mengklaim bahwa ada kewajiban yang belum diselesaikan Denny Sumargo kepada Ditya.

Baca Juga: Arti Mimpi Naik Kereta Api, Benarkah Pertanda Bakal Pergi Jauh?

Ditya mengklaim sempat bekerja sama dengan Denny Sumargo selama 4 tahun-5 tahun sebagai manajer. Dari situ Ditya mengklaim ada uang yang belum dibayar Densu senilai Rp1,7 miliar

“Yang kedua terkait demgan kerugian, kerugian yang dimaksud Denny Sumargo sebelumnya disampaikan ada kurang lebih Rp700 juta padahal fakta aslinya bahwa klien kami atas nama Ditya Andista adalah maanjer yang sudah diakui juga oleh Denny Sumargo sudah 10 tahun berkenalan, mungkin disampaikan 4 tahun atau 5 tahun sudah menjadi manajer Denny Sumargo dan kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, Agustus ada banyak kewajiban Densu yang belum diselesaikan kepada klien kami,” bebernya.

“Kalau kami  total kemarin itu besarannya Rp1,7 miliar lebih itu terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 pada Agustus,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya