SOLOPOS.COM - Mantan Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono. (Dok. Harian Jogja)

Solopos.com, SLEMAN –– Seorang warga Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, menggugat tiga anggota polisi, salah satunya mantan Kapolres Sleman yang kini Kasubbagnevwatperspsi Bagnev Rojianstra SSDM Polri, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan itu diajukan warga Kalurahan Wedomartani karena para tergugat, termasuk mantan Kapolres Sleman, dianggap tidak serius dalam menangani laporan yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Sidang gugatan sebenarnya akan dilaksanakan di PN Sleman, Kamis (20/1/2022). Namun, sidang diundur lantaran satu pihak tergugat atau yang diwakili kuasa hukumnya mangkir. Sidang akan kembali digelar pada 24 Februari mendatang.

Baca juga: Tersangka Guru SMPN 1 Turi Digundul, Ini Tanggapan Kapolres Sleman

Ekspedisi Mudik 2024

Penggugat dalam perkara ini, Dullah PB Siahaan, menuturkan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan atas penanganan laporan yang ia ajukan ke Polres Sleman pada Desember 2020 silam. waktu itu, ia mengajukan laporan dengan delik penghinaan yang disertai sejumlah barang bukti.

“Namun aneh, pertanyaan yang diajukan penyidik hanya ala kadarnya dan tidak mau menerima keterangan yang saya sampaikan baik tertulis maupun untuk dituliskan. Demikian juga kepada saksi yang saya ajukan. Nyaris tidak ada pertanyaan,” katanya, Kamis (20/1).

Nyaris setahun kemudian, yakni pada Desember 2021, setelah beberapa kali ditanyai, baru laporan ini mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Isi SP2HP intinya perkara tidak dikubur, hanya mati suri,” ungkapnya.

Adapun terkait perkara yang ia laporkan ke Polres Sleman tersebut, merupakan respons atas laporan terhadap dirinya yang diajukan lima orang ke Polda DIY pada 2018 lalu atas delik penipuan. Dullah yang menjual kaveling kepada lima orang tersebut dituduh melakukan penipuan dalam transaksi jual-beli.

Baca juga: Wanita Boyolali Ngaku Diperkosa, Polda: Pelaku Bukan Polisi

“Masalahnya semata-mata karena sertifikat perumahan itu belum pecah. Salah satu dari mereka mengaku dirugikan Rp1 miliar. Sementara uang yang diberi hanya Rp250 juta untuk pembelian tanah kaveling 154 meter persegi. Kaveling yang dibeli sudah dikuasai, dibangun sendiri rumah mewah di atasnya dan dihuni,” ungkapnya.

Masalah belum terpecahnya sertifikat ini menurutnya disebabkan beberapa hal, seperti di Sleman sulit mengurus izin perumahan dan biayanya besar. Menurutnya dalam pelaporan tersebut, tidak ada bukti pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Atas kerja kepolisian yang dinilai tidak serius dalam menangani laporannya tersebut, ia mengaku mengalami kerugian materiel dan immateriel dengan total kerugian mencapai Rp10,005 miliar. “Tergugat wajib mengganti kerugian tersebut,” katanya.

Sementara itu, mantan Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, memastikan laporan Dullah ke Polres Sleman pada Desember 2020 itu telah ditangani sesuai prosedur. “Sudah ada tim yang menangani. Kasus yang bersangkutan sudah ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya