SOLOPOS.COM - Sebuah mobil voorijder Satlantas Polres Sragen keluar dari halamanan RSSP Sragen saat mengawal ambulans pengantar jenazah Djoko Sugeng ke permakaman umum di daerah Magelang, Jumat (6/8/2021) siang. (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro (RSSP) Sragen Djoko Sugeng Pudjianto meninggal dunia menjelang lima hari bebasnya sebagai narapidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sistem Operasi RSSP Sragen 2016.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 15 Juni 2021, Djoko Sugeng diputus hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider hukuman tiga bulan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, saat ditemui wartawan, Jumat (6/8/2021), menyampaikan Djoko Sugeng mulai ditahan di LP Kelas IIA Sragen terhitung sejak 12 Februari 2020.

Baca Juga: Perusahaan di Jateng Banyak Buka Lowongan Kerja, Ini Cara Daftar

Selama di LP, jelas dia, Djoko Sugeng mendiami kamar di Blok B bersama lima orang napi lainnya. Dia menerangkan berdasarkan Putusam MA tertanggal 15 Juni 2021 lalu, Djoko Sugeng diputus satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subside tiga bulan penjara.

“Bila pihak keluarga membayar denda Rp50 juta itu maka Pak Djoko bisa bebas pada 11 Agustus 2021 besok atau lima hari ke depan. Namun, Tuhan berkehendak lain. Sebelum bebas, Pak Djoko sudah meninggal. Dari pihak keluarga sebenarnya bersedia membayar denda itu tetapi Pak Djoko belum sempat tanda tangan pembayaran denda sudah meninggal dunia. Artinya, denda dan sisa hukuman itu hangus. Almarhum tak memiliki utang apa pun terhadap negara,” ujar Agung.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Agung Riyadi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Sinyo Redy Benny Ratag saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat siang, menyampaikan kasus Djoko Sugeng ini merupakan kasus terlengkap yang ditanganinya karena prosesnya mulai dari putusan pengadilan negeri, banding ke pengadilan tinggi, sampai kasasi ke MA.

Agung menerangkan saat putusan di pengadilan tipikor Semarang, tiga terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sistem Operasi RSSP Sragen ini divonis enam tahun penjara. Agung menyebutkan ketiga terpidana itu terdiri atas Djoko Sugeng Pudjianto sebagai Direktur Umum RSSP Sragen, Nanang Yulianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Rahardyan Wahyu Utomo sebagai distributor alat kesehatan.

Baca Juga: PKL Alun-Alun Batang Merana, Legislator Sarankan Daring

“Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Untuk terpidana Djoko Sugeng dan Nanang Yulianto tetap pada putusan sebelumnya dengan hukuman enam tahun penjara sedangkan untuk Rahardyan Wahyu Utomo menerima dengan putusan banding 1,5 tahun. Djoko Sugeng dan Nanang mengajukan kasasi dan diputus pada 15 Juni 2021, yakni hukuman Djoko Sugeng menjadi 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurangan dan hukuman Nanang menjadi dua tahun dan denda Rp50 juta subside tiga bulan,” kata Agung.

Agung menjelaskan petikan putusan MA itu baru diterima Kejari pada 21 Juli 2021, persis bertepatan dengan masuknya Djoko Sugeng ke RSSP Sragen karena terkonfirmasi positif Covid-19. Agung langsung mengeksekusi putusan MA tersebut supaya bisa meningkatkan imunitas warga binaan yang bersangkutan. Agung pun kaget saat mendengar Djoko meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya