SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Dua mantan Direktur BPR BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di lembaga keuangan itu pada 2014 hingga 2016 dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta, atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman penjara 3 bulan.

Tuntutan kepada dua mantan Direktur BPR BKK Karanganyar itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Andhy Sulaksono, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (30/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa Andhy Sulakso dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua N.G.R. Rajendra di Semarang.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa tersebut, antara lain, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kedua terdakwa juga pernah dihukum.

Baca juga: Ini Ancaman Seusai 8 Pejabat PD BPR BKK Karanganyar Divonis Bersalah

Masing-masing terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi tersebut, yakni terdakwa Manis Subakir sebesar Rp1,5 miliar dan Sutanto sebesar Rp975 juta.

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas uang hasil korupsi. Manis Subakir diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,124 miliar dan Sutanto sebesar Rp790 juta.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk sampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Baca juga: Kasus PD BPR BKK Tasikmadu Disidangkan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Manis Subakir dan Sutanto tersangkut dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Karanganyar yang merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar. Kedua terdakwa diduga memanipulasi dokumen pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga berujung pada kredit macet.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya