SOLOPOS.COM - Ketua Tim Pengembangan Aset Pura Mangkunegaran (PAM), Alqaf Hudaya (tengah), menggelar jumpa pers terkait pembangunan PG Colomadu di kompleks Pura Mangkunegaran, Rabu (14/6/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Sri Paduka Mangkunagoro IX minta revitalisasi PG Colomadu tak dilanjutkan sebelum ada kesepakatan dengan Mangkunegaran.

Solopos.com, SOLO — Sri Paduka Mangkunagoro IX meminta pemugaran Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar, oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dilakukan terlebih dahulu sebelum ada kesepakatan dengan Mangkunegaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut disampaikan juru bicara Tim Pengembangan Aset Pura Mangkunegaran (PAM), Didik Wahyudiono, saat menggelar jumpa pers terkait hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) membahas rencana pembangunan PG Colomadu di ruang rapat Kantor Tim PAM, kompleks Pura Mangkunegaran, Rabu (14/6/2017) siang.

Dia menyampaikan Mangkunegaran keberatan dengan rencana pemugaran PG Colomadu karena selama ini tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam pembahasan. “Sri Paduka minta agar pembangunan PG Colomadu yang dilakukan tujuh BUMN dihentikan karena Mangkunegaran keberatan atas proses pembangunan tersebut. Hal itu disampaikan Sri Paduka kepada kami, bahwa Sri Paduka minta pembangunan tidak dilakukan sebelum masalah aset PG Colomadu selesai. Semestinya yang punya aset diajak musyawarah, PG Colomadu mau diapakan, dan lain sebagainya,” kata Didik yang menganggap PG Colomadu masih jadi aset Mangkunegaran.

Ketua Tim PAM, Alqaf Hudaya, mengklaim Tim PAM sudah mengirim surat kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Bupati Karanganyar, hingga Menteri BUMN guna meminta kejelasan soal rencana pembangunan PG Colomadu. Namun, dia menyebut surat dari Tim PAM tidak juga direspons balik oleh pihak-pihak tersebut dalam wujud surat balasan maupun konfirmasi telepon.

Oleh karena itu, Tim PAM mencoba mengirim surat kepada Presiden tertanggal 12 Mei 2017. Alqaf mengapresiasi tindakan Presiden yang tidak butuh waktu lama untuk merespon surat tersebut dengan mengundang Tim PAM ke Jakarta.

Alqaf menceritakan selain Tim PAM, ada delapan pihak lain yang diundang Presiden lewat Sekretariat Negara untuk hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat (9/6/2017) tersebut. Kedelapan pihak itu antara lain pejabat Ditjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg, Direktur PTPN IX, Bupati Karanganyar, hingga BPN Karanganyar.

Dia menyebut Sekretariat Negara ingin mengklarifikasi persoalan rencana pembangunan dan status aset PG Colomadu. “Pada intinya Kemensesneg ingin mengklarifikasi masalah yang terjadi sebenarnya seperti apa. Kami kemudian menyampaikan tentang kepemilikan aset PG Colomadu yang pada akhirnya dikuasai pemerintah. Terjadi semacam silang pendapat dalam rapat, karena PTPN mengaku sudah punya sertifikat kepemilikan lahan Colomadu atas nama PTPN IX. Tapi kami juga punya data yang memuat sejarah dan riwayat kepemilikan PG Colomadu oleh Mangkunegaran,” terang Alqaf.

Alqaf menyebut berdasarkan sertifikat yang dimiliki BPN, terdapat catatan atau keterangan yang menyatakan lahan PG Colomadu awalnya aset Mangkunegaran. Dia mempertanyakan riwayat perolehan aset lahan tetsebut jadi milik PTPN IX.

“Kami telah menanyakan ke BPN. Kami meminta BPN menunjukkan riwayat perolehan lahan PG Colomadu oleh PTPN. Kebetulan mereka bawa sertifikat. Ternyata betul di sertifikat ada catatan permohonan kepada negara, eks tanah Mangkunegaran. Sekarang yang jadi titik persoalannya, apakah pemerintah sudah menerima dari Mangkunegaran sudah betul?” ujar Alqaf.

Ditanya soal hasil rapat koordinasi di Jakarta, Alqaf mengutarakan ada dua rekomendasi yang dimunculkan. Pertama, Bupati Karanganyar bisa memfasilitasi pertemuan antara Mangkunegaran dan BUMN terkait.

Kedua, hasil klarifikasi tersebut akan dilaporkan ke Mensesneg untuk disampaikan ke Presiden. Dia menyampaikan perlu diadakan pertemuan lebih lanjut yang difasilitasi Bupati Karanganyar selaku pemangku wilayah guna mencari titik temu agar PG Colomadu bisa memberikan manfaat kepada tiga pihak.

“Pemerintah daerah dapat manfaat, tujuan BUMN dapat, dan Mangkunegaran selaku awal pemilik tanah dan bangunan juga bisa dapat manfaat,” jelas Alqaf.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya