SOLOPOS.COM - Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTABareskrim Polri menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu (3/4/2022), menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Ibunda Indra Kenz Habiskan Rp1 Miliar untuk Berobat

Whisnu lanjut menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4) menunjukkan Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo. Salah satu tugasnya adalah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

Ia menjelaskan Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mentor Trading Indra Kenz Hari Ini

Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya