Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Fintech Society (IFSoc) mendukung kerangka aturan principle-based dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur neobank di Indonesia.
Neobank adalah inovasi dalam teknologi keuangan yang menawarkan layanan perbankan digital tanpa kantor cabang. Neobank tidak memiliki bentuk fisik sebagaimana layanan bank pada umumnya. Neobank hadir sepenuhnya secara online.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.