SOLOPOS.COM - Ilustrasi menyisir rambut basah. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Sejoli remaja terjaring razia tim gabungan aparat keamanan Klaten saat berduaan di hotel kawasan Jalan Raya Solo-Jogja, Kamis (30/6/2022).

Sejoli ini termasuk enam pasangan tidak resmi yang terjaring razia. Mereka terpergok sedang berduaan di dalam kamar hotel di wilayah Kecamatan Klaten Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasangan itu berinisial R, 17, seorang pria asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan P, 18, perempuan asal Klaten, Jawa Tengah.

Mereka beralasan berada di satu kamar hotel untuk menumpang mandi sebelum melamar pekerjaan di salah satu perusahaan di Klaten. P mengaku sudah mengenal R setahun ini dan dia dijemput R pada Kamis pagi untuk diantar melamar pekerjaan.

“Tadi hanya mandi. Mandinya pun bergantian. Hari ini mau melamar pekerjaan,” kata P dan disahut R sembari menunjukkan rambutnya masih basah dengan alasan selepas mandi di kamar hotel.

Baca Juga: Jelang Ramadan, 5 Pasangan Kumpul Kebo Digaruk Tim Gabungan Klaten

Razia melibatkan tim gabungan Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB). Razia digelar dengan menyebar dua tim menyisir hotel-hotel di sepanjang jalan raya Solo-Jogja.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan razia digelar guna penegakan Peraturan Daerah (Perda) 27 tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran. Selain pasangan tak resmi, ada satu wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK).

“Kami menemukan enam pasangan tidak resmi, bukan suami-istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar hotel. Kami juga dapati seorang perempuan yang diduga PSK dan berada di salah satu kamar hotel di Prambanan,” kata Joko saat ditemui wartawan seusai razia.

Baca Juga: 13 Pasangan Kumpul Kebo di Klaten Kena Razia, Ada yang Masih Pelajar

Joko menjelaskan rentang usia pasangan tak resmi yang terjaring razia beragam mulai dari 17 tahun hingga 45 tahun. Ada yang berasal dari Klaten, ada pula yang berasal dari luar Kabupaten Klaten dengan pekerjaan sebagai buruh hingga swasta. Mereka selanjutnya mengikuti pembinaan di Satpol PP Klaten.

“Seorang perempuan yang diduga PSK akan kami kirim ke panti rehabilitasi di Solo. Sedangkan pasangan tidak resmi wajib apel di kantor Satpol PP sebanyak 20 kali. Apabila mereka tidak mengindahkan kewajiban tersebut, kami akan surati keluarga serta kepala desa mereka berasal,” jelas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya