SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penutupan Jalan Malioboro dilakukan mulai pukul 15.00-17.00 WIB atau saat pawai dan atraksi

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1940 akan menggelar pawai budaya di sepanjang Jalan Malioboro pada Sabtu (10/3/2018) besok. Pawai budaya dengan mengarak 15 ogoh-ogoh atau patung raksasa dimulai pukul 14.00-15.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tidak hanya pawai ogoh-ogoh, tetapi sebanyak 20 kelompok peserta pawai yang akan melibatkan seribuan orang itu akan menggelar atraksi di Titik Nol Kilometer Jogja. Selama pawai berlangsung, Jalan Malioboro akan ditutup untuk kendaraan umum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Jogja terkait penutupan Jalan Malioboro dilakukan mulai pukul 15.00-17.00 WIB atau saat pawai dan atraksi,” kata Sekretaris Panitia Hari Raya Nyepi DIY I Nyoman Santiawan dalam jumpa pers di Balai Kota Jogja, Kamis (8/3/2018).

Santiawan mengatakan, pawai ogoh-ogoh di sepanjang Jalan Malioboro merupakan kegiatan rutin tahunan yang sudah digelar sejak empat tahun terakhir. Kegiatan tersebut tidak lepas dari antusiasme masyarakat yang cukup tinggi, terutama masyarakat sekitar pura yang menggelar pawai ogoh-ogoh kemudian membakarnya sebagai simbol menghilangkan sifat-sifat buruk manusia.

Arak-arakan ogoh-ogoh ini akan dibawakan oleh Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma (HMHD) dari berbagai kampus di DIY. Selain ogoh-ogoh, ada elemen masyarakat lainnya yang akan menampilkan berbagai kesenian, termasuk forum lintas iman dengan kesenian dari berbagai agama.

Pihaknya memberikan ukuran ogoh-ogoh yang akan diarak tidak lebih dari ketinggian tiga meter dan panjang 2,5 meter. Sementara, tokoh ogoh-ogoh yang ditampilkan diambil dari tokoh Mahabarata, seperti Sugriwa dan Subali. “Harapannya pawai budaya ini bisa mendukung pariwisata Jogja,” ujar Santiawan.

Pawai akan dimulai dari depan kantor DPRD DIY sampai Alun-alun Utara. Setiap peserta akan melakukan atraksi di depan panggung utama di Titik Nol Kilometer Jogja selama beberapa menit.

Santiawan mengatakan, semua ogoh-ogoh yang diarak di Jalan Malioboro itu akan diarak kembali di tiga pura di DIY pada 16 Maret nanti, yakni Pura Padma Bhuana Baciro, Pura Jagatnata Banguntapan, dan Pura Widya Dharma. Setelah diarak, ogoh-ogoh akan dibakar pada pukul 18.00-21.00 WIB, sebagai simbol untuk menghilangkan sifat buruk yang ada dalam diri manusia sebelum penyepian.

Ketua Umum Hari Raya Nyepi DIY I Komang Kesuma mengatakan, pawai budaya merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Raya Nyepi. Sebelumnya berbagai kegiatan sudah dilaksanakan sejak 18 Januari lalu, baik acara ritual keagamaan maupun bakti sosial. Untuk ritual keagamaan di antaranya melalui upacara Melasti di Ngobaran Gunungkidul dan Parangkusumo Bantul, upacara Wonokerti untuk menjaga hutan di Hutan Wonosadi Gunungkidul, dan upacara Gurukerti di Merapi.

Acara puncak akan digelar Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan pada 16 Maret mendatang. Selesai ritual, akan digelar Dharma Santi di Amongrogo. “Dharma Santi ini semacam ramah tamah atau kalau lebaran istilahnya halal bihalal,” ucap Komang.

Pria yang sehari-harinya bertugas di Akademi Angkatan Udara (AAU) sebagai pembina taruan berpangkat Mayor Khusus ini berharap berharap melalui penyepian ini, semua umat Hindu dapat mengharmonisasikan konsep Tri Hita Karana, yakni menjaga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dan alam. Ia juga berharap penyepian itu dapat memantapkan kerukunan dan persaudaraan sejati sesama manusia.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Jogja Ajun Komisaris Polisi Partuti mengatakan, penutupan Jalan Malioboro dilakukan hanya saat peserta pawai sudah masuk ke Jalan Malioboro. “Selanjutnya setelah peserta pawai lewat Malioboro penutupan dilakukan situasional seperti biasanya, kalau memang padat bisa dilakukan pengalihan arus,” kata Partuti.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya

Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya
author
Mariyana Ricky P.D Kamis, 25 April 2024 - 13:23 WIB
share
SOLOPOS.COM - Juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga saat melayani pengguna parkir di hari pertama kenaikan tarif parkir, Kamis (25/4/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk semua jenis kendaraan.

Perincian kenaikan, untuk sepeda motor sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000 per unit per parkir. Tarif parkir kendaraan bermotor roda empat juga naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per unit per parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenaikan juga dialami untuk kendaraan bermotor roda enam, yang naik menjadi Rp5.000 per unit per parkir. Sedangkan kendaraan bermotor beroda lebih dari enam naik menjadi Rp12.000 per unit per parkir.

Terkait kenaikan tarif parkir tersebut, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelumnya.

Koran Solopos

Pihak Dishub juga telah memasang sejumlah spanduk di sejumlahmlokasi parkir di Jalan Jenderal Sudirman terkait kenaikan tarif parkir.

“Sesuai tugas kami mensosialisasikan dengan surat edaran dari Bu Sekda sampai ke RT dan RW. Selain itu pasang juga spanduk dan website milik Dishub dan Pemkot Salatiga,” terang Sri Satuti saat ditemui Solopos.com, Kamis (25/4/2024).

Dikatakan, dengan adanya kenaikan tarif parkir itu pihaknya juga telah melakukan edukasi terhadap para jukir untuk menambah pelayanan parkir. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman meskipun ada kenaikan tarif.

Emagazine Solopos

“Hari ini kita juga lakukan monitoring di lapangan yang dilakukan dari Dishub untuk memastikan tarif parkir tersebut mulai berlaku hari ini,” terang Sri Satuti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyebut, kenaikan tarif tersebut menjadi hal yang normal.

Mengingat sudah puluhan tahun tarif parkir di Kota Salatiga tidak naik. Terkait kenaikan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Interaktif Solopos

“Kami juga sudah lakukan study banding dengan berbagai daerah. Memang sudah saatnya naik. Tapi juga harus diimbangi dengan fasilitas. Juga harus ada karcis, yang tidak mendapat karcis harus membayar,” kata Dance.

Salah seorang pengguna parkir, Arif mengaku tak masalah dengan kenaikan tarif parkir tersebut. Sebab di beberapa daerah lain tarif parkir sepeda motor juga sudah Rp2.000. Meski begitu, ia meminta agar jukir lebih aktif dalam melayani masyarakat setelah adanya kenaikan tarif ini.

“Kalau ada kenaikan ini enggak masalah. Tapi jukir juga harus lebih cekatan tidak hanya minta uangnya saja. Jadi kita ngasih itu ikhlas, karena ini kan jasa ya,” ungkapnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

UU Pemilu bakal Direvisi, Evaluasi Presidential Threshold sampai Sistem Pemilu

UU Pemilu bakal Direvisi, Evaluasi Presidential Threshold sampai Sistem Pemilu
author
Mariyana Ricky P.D Kamis, 25 April 2024 - 13:19 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – DPR akan merevisi Undang-undang tentang Pemilu (UU Pemilu) untuk mengevaluasi sejumlah aturan ihwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hingga sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya sudah berdiskusi untuk melakukan penyempurnaan sistem kepemiluan. Apalagi, masa pemerintahan baru akan segera dimulai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di awal masa kerja menjadi waktu yang efektif untuk mengevaluasi Undang-undang Pemilu yang jauh dari masa pemilunya, sehingga betul-betul objektif sehingga punya waktu untuk mengusulkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (25/3/2024) via Bisnis.com.

Dari hasil pembicaraan awal, terdapat sembilan isu krusial yang dirasa perlu dirumuskan kembali dalam peraturan perundang-undangan. Perinciannya, ada lima isu klasik dan empat isu kontemporer.

Koran Solopos

Untuk lima isu klasik itu: Pertama, terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos langsung nama calon legislatif. Apakah sistem tersebut perlu diperbaiki mengingat makin maraknya politik uang.

Kedua, evaluasi presidential threshold 20%.  Ketiga, evaluasi parliamentary threshold (ambang batas masuk parlemen) 4%. Keempat, distribusi district magnitude alias besaran kursi per daerah pemilihan. Kelima, mengenai sistem perhitungan konversi suara ke kursi.

Sementara itu untuk empat isu kontemporer: Pertama, soal keserentakan antara penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).

Emagazine Solopos

“Apakah memang ini yang terbaik? Misalnya pilpres dan pileg disatukan, padahal dulu kita tahun 2014 kan itu dibedakan. Salah satu contoh misalnya hasil pemilu sebelumnya yang lima tahun lalu, itu dipakai sekarang. Apakah itu up to date atau tidak?” jelas Doli.

Kedua, terkait penggunaan sistem digital atau elektronik dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi, lanjutnya, pengguna aplikasi Sirekap banyak disoroti dalam ajang Pemilu 2024. Ketiga, politik mahar. UU kepemiluan selama ini dirasa kurang membicarakan secara rinci untuk menghambat perbuatan amoral selama pemilu.

“Tidak diatur secara detail bagaimana kalau orang tertangkap, misalnya orang melakukan money politic, politik transaksional, ini juga yang harus diperbaiki dalam Undang-undang kita itu,” ujarnya.

Interaktif Solopos

Kelima, ihwal rezim kepemiluan yang selama ini ada dua: pemilu dan pilkada. Nantinya, dualisme ini akan dievaluasi.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Segera Revisi UU Pemilu, Evaluasi Presidential Threshold hingga Sistem Pemilu”



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Aniaya Kakak hingga Meninggal, Warga Kalikotes Klaten akan Dicek Kejiwaannya

Aniaya Kakak hingga Meninggal, Warga Kalikotes Klaten akan Dicek Kejiwaannya
author
Suharsih Kamis, 25 April 2024 - 13:19 WIB
share
SOLOPOS.COM - Polisi mengecek lokasi kejadian adik aniaya kakak hingga meninggal dunia di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Kamis (25/4/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, yang menganiaya kakaknya hingga meninggal dunia, Rabu (24/4/2024) malam, bakal dicek dan diobservasi kondisi kejiwaannya. Hingga kini, pria berinisial SP, 51, itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Klaten.

Sedangkan jenazah kakaknya berinisial SAP, 58, dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk proses autopsi. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, menjelaskan polisi sudah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta terduga pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari keterangan saksi-saksi, terduga pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa daerah (RSJD) di Klaten karena mengalami gangguan kejiwaan. “Untuk itu langkah yang kami ambil, kami akan melakukan observasi terkait kesehatan terduga pelaku apakah benar mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Kasatreskrim saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Kamis (25/4/2024).

Terkait motif SP menganiaya kakaknya hingga meninggal, polisi hingga kini masih kesulitan menelusuri latar belakang perbuatan warga Gemblegan, Kalikotes, Klaten, itu. Jawaban yang diberikan pelaku saat ditanya polisi cenderung melantur.

Koran Solopos

“Motifnya kami masih kesulitan karena tadi malam kami juga sudah melakukan pemeriksaan dengan berbagai cara, pelaku belum bisa menjawab dalam keadaan normal,” kata Kasatreskrim.

Kepala Desa (Kades) Gemblegan, Waluyo, mengatakan warga sempat berupaya melarang pelaku menganiaya korban. Namun, pelaku tak menghiraukan. Hingga akhirnya warga menghubungi polisi.

Bhabikamtibmas bersama Babinsa kemudian mendatangi lokasi dan mengecek kondisi korban sudah meninggal dunia. Waluyo membenarkan berdasarkan keterangan warga bahwa pelaku maupun korban diduga pernah memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Emagazine Solopos

Waluyo menjelaskan sebelumnya atau saat siang, kakak-beradik itu masih bersama-sama memperbaiki pagar rumah hingga minum es teh bareng. “Penyebabnya karena apa [sampai terjadi penganiayaan] kami juga kurang paham,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa adik menganiaya kakak hingga meninggal dunia terjadi di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Rabu (24/4/2024) malam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, warga mendengar suara keributan dari arah rumah korban dan pelaku yang merupakan kakak-beradik. Saat warga datang, korban berinisial SAP, 58, sudah dalam kondisi tergeletak di halaman rumah dengan luka di bagian kepala.

Interaktif Solopos

Sementara adiknya berinisial SP, 51, duduk tak jauh dari posisi korban. SP kemudian diamankan dan dibawa polisi. Di dalam rumah ada ibu kakak beradik tersebut yang beberapa waktu terakhir sakit serta terbaring di tempat tidur. Saat ini, ibu kakak beradik itu dievakuasi ke rumah salah satu warga.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, garis polisi masih terpasang di pagar rumah yang menjadi lokasi kejadian. Kondisi pekarangan rumah cukup luas. Peristiwa itu kini ditangani polisi. Aparat Polres Klaten mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepotong kayu dengan panjang 1,5 meter dan batu.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories