SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Ilustrasi

Harian Jogja.com, KULONPROGO– Jajaran Polsek Kalibawang berhasil membekuk residivis pencurian spesialis rumah kosong yang ditinggal ibadah salat tarawih di Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kamis (18/7/2013) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial AS,16, warga Dusun Duwet III, Banjarharjo. Selama bulan ramadan, ia sudah beraksi sebanyak dua kali.

Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Ajun Inspektur I Mustofa menginformasikan tertangkapnya pelaku bermula dari laporan pencurian yang dialami Mijo,45, warga Dusun Ngemplak, Banjarharjo, Jumat (19/7/2013) malam, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu korban baru saja menunaikan ibadah salat tarawih.

Begitu masuk ke dalam rumah, ia mendapati jendela sudah terbuka dan ada bekas congkelan setelah dicek, ternyata uang sebesar Rp800.000 yang disimpan di dalam kamar telah raib. Korban kemudian segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berbekal informasi itu, jajaran Polsek Kalibawang segera melakukan penyisiran. Mereka mendapat informasi dari warga sore hari sebelum kejadian, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi itu.

“Kami akhirnya melakukan penyisiran dan berhasil menemukan pelaku di Dusun Jurang, Banjarharjo. Setelah digeledah, kami menemukan barang bukti berupa uang tersebut,” tutur Mustofa.

Ia melanjutkan, setelah diperiksa, pelaku juga mengakui telah beraksi sehari sebelumnya di rumah milik Dalminah, tetangganya. Saat itu, ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci kemudian menggasak enam buah gelang emas masing-masing seberat 30 gram. Emas tersebut juga tersimpan di dalam tas yang dibawa pelaku.

Menurut Mustofa, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di Badan Pemasyarakatan khusus anak. Tidak hanya itu, enam bulan silam, ia pernah dikeroyok warga lantaran dituduh mencuri tapi karena tidak cukup bukti, kembali dilepaskan.

Kepada wartawan, AS mengatakan ia nekat mencuri karena butuh uang untuk memodifikasi sepeda motornya yang sering digunakan dalam balapan liar di Magelang, Jawa Tengah. Ia mengaku saat melakukan pencurian, diantar oleh rekannya yang berasal dari Magelang, tapi pernyataan itu belum bisa dibuktikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Turut diamankan barang bukti uang, perhiasan emas, sebuah tas, ponsel serta obeng.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau agar mengunci pintu dan jendela rumah sebelum berangkat salat tarawih. Atau seisakan satu orang anggota keluarga di dalam rumah untuk mengantisipasi terjadinya pencurian,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya