SOLOPOS.COM - Petugas Linmas Pucang Sawit saat mengamankan pelaku pencurian dari amuk massa di kawasan Pucang Sawit, Jebres, Solo, pada Rabu (11/11/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Seorang maling nekat bacok korban saat tepergok tengah berusaha mencuri burung di kawasan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (11/11/2020).

Unit Reskrim Polsek Jebres mengamankan pemuda berinisial DV, 29, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, itu dari amuk massa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang Solopos.com peroleh, maling itu berniat mencuri seekor burung kacer dan seekor burung cucak hijau milik AS, 45, warga Pucangsawit, Jebres, Solo, Rabu sore. Pelaku nekat membacok korban menggunakan celurit saat upayanya melarikan diri digagalkan oleh korban.

Tabungan Ramadan Bikin 203 Pedagang Pasar Kembang Solo Kehilangan Uang Rp500 Juta, Begini Kronologinya

Ekspedisi Mudik 2024

Kanit Reskrim Polsek Jebres Iptu Wahyu Riyadi mewakili Kapolsek Jebres Kompol Suharmono kepada wartawan mengatakan bacokan celurit pelaku mengenai bagian tangan korban. Saat berusaha kabur, maling tersebut tertangkap oleh warga.

Maling yang bacok korban di Jebres, Solo, itu sempat dihajar massa sebelum diamankan petugas Linmas dan kepolisian. “Nilai burung itu sekitar Rp16,5 juta. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk kami periksa sesuai prosedur yang berlaku,” paparnya.

Bernilai Jutaan Rupiah

Ia menjelaskan saat aksi pencurian itu terjadi, korban beserta anaknya tengah berada dalam rumah. Mereka awalnya mendengar suara sepeda motor berhenti depan rumah.

Sekeluarga Meninggal Termasuk Pengantin Baru, DKK Sragen Belum Sebut Klaster Hajatan

Saat itu dua ekor burung bernilai jutaan rupiah milik korban berada di teras rumah. Korban pun lantas mengecek sumber suara sepeda motor itu. Ternyata, pelaku tengah mengambil dua burung itu beserta kandangnya.

Korban pun mengejar pelaku sembari meminta bantuan warga. Sekitar 300 meter dari rumah, korban berhasil mengejar pelaku yang melarikan diri.

11 Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polokarto Sukoharjo Tutup Sementara

Saat warga hendak menangkapnya, maling asal Sangkrah, Solo, itu tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit yang langsung bacok ke tangan korban.

Warga yang mengetahui aksi pelaku langsung menghakimi pelaku sebelum polisi datang dan mengamankan pelaku. Polisi menjerat pelaku Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya