SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan merokok. (Reuters)

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Malaysia akan memperkenalkan undang-undang baru untuk melarang merokok dan kepemilikan produk tembakau, termasuk rokok elektronik bagi orang yang lahir setelah tahun 2005.

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan langkah pelarangan merokok dengan batas kelahiran itu merupakan batas akhir dari generasi perokok di negara jiran tersebut.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Dia mengatakan, bahwa pengenalan undang-undang tersebut akan membantu mengurangi paparan terhadap rokok dan produk tembakau untuk generasi mendatang karena penggunaan tembakau adalah penyebab utama kanker.

Baca Juga: Warga Malaysia Dilarang Merokok di Toilet Umum

Selain itu rokok berkontribusi pada 22 persen kematian akibat kanker.

“Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen mengesahkan undang-undang tersebut, maka Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” katanya saat peluncuran virtual Hari Kanker Kementerian Kesehatan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (17/2/2022).

Khairy sebelumnya telah berbicara tentang undang-undang tersebut dalam pidatonya kepada staf Kementerian Kesehatan di Putrajaya pada 13 Januari lalu.

“Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok tapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum,” katanya seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Kompilasi Akal Bulus Perokok Malaysia buat Kadali Larangan Merokok di Tempat Makan

Dia juga memperkenalkan undang-undang tersebut selama pidato di pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO di Jenewa bulan lalu.

“Malaysia ingin menyoroti dampak negatif tembakau terhadap (penyakit tidak menular) yang sudah dikenal luas,” katanya.

“Kami berharap untuk mengesahkan undang-undang tahun ini yang, jika berhasil, akan membawa ‘generation end game’ untuk merokok dengan membuatnya ilegal untuk penjualan tembakau dan produk merokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005,” katanya.

Malaysia merasa hal ini akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.

Khairy mengatakan, kasus kanker di Malaysia telah meningkat sebesar 11 persen menjadi 115.238 untuk periode dari 2012 hingga 2016, dibandingkan dengan 103.507 kasus yang tercatat dari 2007 hingga 2011.

Baca Juga: Biar Kapok, Perokok Sembarangan di Malaysia Bakal Disuruh Bersihkan Toilet

“Diperkirakan satu dari 10 pria dan satu dari sembilan wanita berisiko terkena kanker,” katanya.

Tiga jenis kanker yang paling umum di antara pria di Malaysia adalah kanker kolorektal (16,9 persen), kanker paru (14,8 persen) dan kanker prostat (8,1 persen). Sedangkan di antara wanita adalah kanker payudara (33,9 persen), kanker kolorektal (10,7 persen) dan kanker serviks (6,2 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya