SOLOPOS.COM - Kondisi lapangan di Alun-alun Satya Negara yang menjadi ikon Sukoharjo, Sabtu (31/10/2020). (Bony Eko Wicaksono/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo berencana memutus aliran listrik lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Alun-alun Satya Negara dan kawasan Solo Baru saat malam Tahun Baru. Beleid tersebut diambil guna mencegah kerumunan massa merayakan malam pergantian tahun yang berisiko terjadi penularan Covid-19.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan selama ini, Alun-alun Satya Negara dan kawasan Solo Baru menjadi lokasi favorit masyarakat saat merayakan pergantian tahun. Mereka tumpah ruah memenuhi ruas jalan protokol saat merayakan detik-detik pergantian tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Guna mencegah transmisi penularan virus corona, Pemkab Sukoharjo berencana memutus aliran listrik lampu PJU di kedua lokasi tersebut. “Saya tak ingin muncul klaster baru Covid-19 saat perayaan Tahun Baru. Saya ingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang kendati kasusnya melandai. Apalagi muncul varian baru Covid-19 yakni Omicron,” kata Etik saat ditemui wartawan di sela-sela penyerahan bantuan pendidikan dan rumah tak layak huni (RTLH) di lobi kantor bupati, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Waduh, 36 dari 150 Desa di Sukoharjo Masuk Zona Merah Kemiskinan

Kebijakan serupa ditempuh saat penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Juli. Pemerintah memutus aliran listrik LPJU di sejumlah lokasi keramaian. Kebijakan ini sempat diprotes para pedagang kaki lima (PKL) yang tak bisa berjualan lantaran kondisi jalan gelap gulita.

Pesta Kembang Api Dilarang

Selain itu, Bupati juga melarang pesta kembang api dan kegiatan pesta saat malam perayaan Tahun Baru di Sukoharjo. “Kegiatan yang cenderung berpotensi memicu terjadinya kerumunan tidak diizinkan. Terlalu berisiko kendati sekarang hampir seluruh warga Sukoharjo telah disuntik vaksin,” ujarnya.

Baca Juga: 64 ASN Pemkab Sukoharjo Terindikasi Terima Bansos, Kok Bisa?

Disinggung ihwal kegiatan ibadah, Bupati mengatakan kegiatan ibadah misa Natal diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) tentang penerapan PPKM Level 2. Jumlah jemaat gereja harus dibatasi dan dibagi sesi agar tak terjadi kerumunan. Mereka juga wajib menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air serta jaga jarak.

Bupati bakal berkoordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo terkait pengawasan protokol kesehatan. “Prinsipnya harus sesuai Inbup sebagai turunan regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah mengatur beragam kegiatan masyarakat demi memutus mata rantai penularan Covid-19,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya