SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (semarangkota.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengizinkan tempat wisata maupun tempat hiburan malam, seperti kafe buka hingga pukul 24.00 WIB, atau jam 12 malam selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang No.9/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan itu pun berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, berharap dengan aturan itu lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya tidak kembali terulang. Menurut wali kota yang akrab disapa Hendi itu, Kota Semarang pernah mengalami dua kali lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur panjang, yakni pada Januari dan Juli 2021.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Kota Semarang Diprediksi Hujan Lebat

Oleh karenanya, Hendi pun mengambil sejumlah kebijakan yang disesuaikan dengan penerapan PPKM level 1 di Kota Semarang. Kebijakan itu antara lain mengizinkan pusat perbelanjaan, minimarket, swalayan, dan mal beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan itu dibatasi hingga 75%.

Sedangkan untuk tempat hiburan, termasuk bioskop diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 50% dari total kapasitas. Sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, dan olahraga, yang semula diizinkan berkapasitas 50%, ditetapkan maksimal 200 orang.

“Sedangkan untuk tempat wisata diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas. Selain itu, harus melaksanakan prokes ketat, tidak boleh ada kerumunan, karyawan dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining aplikasi PeduliLindungi,” terang Hendi, dikutip dari laman Internet resmi Pemkot Semarang.

Selain mengizinkan tempat wisata buka hingga pukul 24.00 WIB, Hendi juga memperbolehkan restoran dan kafe buka hingga jam 12 malam. Namun kapasitas pengunjung kafe maupun karaoke dibatasi 75% dari total kapasitas.

Baca juga: Ingat! Perayaan Malam Tahun Baru di Semarang Hanya Sampai Jam Ini

“Dan yang terpenting selama masa berlakukan perwal [Peraturan Wali Kota Semarang] tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru,” imbuh Wali Kota Semarang.

Sementara untuk kegiatan ibadah Natal, pengelola tempat ibadah diminta menyelenggarakan acara secara sederhana dengan metode hibrida, membatasi jumlah jemaah yang hadir maksimal 75%, dan menyediakan sarana cuci tangan serta pembersihan disinfektan secara berkala.

Pemkot Semarang juga akan menutup tempat-tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik lainnya saat malam tahun baru, yakni 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya