SOLOPOS.COM - Personel Satlantas Polresta Solo mengamankan 19 sepeda motor berknalpot brong di Mapolsek Laweyan pada Sabtu (18/7/2020) malam. (Istimewa/Polsek Laweyan)

Solopos.com, SOLO – Polsek Laweyan kembali menggelar operasi knalpot brong di wilayah Kecamatan Laweyan pada Sabtu (18/7/2020) malam. Hasilnya, 19 sepeda motor berknalpot brong terjaring razia dan ditilang polisi lantaran membuat bising jalanan Kota Solo.

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, kepada wartawan Minggu (19/7/2020) mengatakan masih banyak keluhan masyarakat terkait maraknya pengendara motor brong di Solo terutama saat akhir pekan. Jajaran Polsek Laweyan pun menindaklanjuti keluhan itu dengan menggelar razia motor brong di beberapa lokasi seperti di Simpang Empat Baron Jl. dr. Radjiman dan Jl. Slamet Riyadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Ada 19 sepeda motor yang kami tahan dan ditilang. Pemilik sepeda motor wajib mengganti knalpot standar untuk mengambil sepeda motor itu," ujar Kapolsek Laweyan mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Solo Tambah 24 Pasien Covid-19 Total 190 Kasus, Klaster Nakes Mendominasi Keluarga Ikut Terpapar

Ia menambahkan razia motor brong di Solo itu dimulai pukul 21.00 WIB. Kepolisian memantau lalu lintas di Simpang Empat Baron kawasan Jl. dr. Radjiman. Setiap pengendara motor brong yang melintas langsung diberhentikan petugas untuk menuju Mapolsek Laweyan.

Satu jam kemudian, razia motor brong bergeser ke Jl Slamet Riyadi Solo. Beberapa klub sepeda motor yang nongkrong di pinggir Jl. Slamet Riyadi didatangi petugas. Sepeda motor yang memakai knalpot non-standar langsung ditilang.

"Kalau knalpot standar sudah terpasang, knalpot brong kami serahkan ke Satlantas Polresta Solo," imbuh dia.

Geger! Kelelawar Oranye Masuk ke Rumah Warga di Ceper Klaten 

Efek Jera

Kapolsek Laweyan berharap razia itu memberikan efek jera bagi pengguna sepeda motor berknalpot brong. Ia menyebut seharusnya sesama pengguna jalan dapat saling menghargai dan tidak mengusik warga. Menurutnya, selain membuat bising, suara knalpot brong itu menganggu masyarakat. Ia menegaskan razia motor berknalpot brong itu akan rutin digelar di Solo.

Riwayat Sastrawan Sapardi Djoko Damono, Dari Solo untuk Indonesia

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi menegaskan sejauh ini sudah ada 47 knalpot brong yang disita petugas. Menurutnya, seluruh knalpot brong yang disita petugas akan dimusnahkan.

"Harganya bervariasi ada yang ratusan ribu rupiah sampai lima juta rupiah. Pengguna kendaraan yang tertangkap kami tilang dan sita kendaraan untuk diganti dengan knalpot standar," papar Kasatlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya