SOLOPOS.COM - Para pengunjung tengah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk The Park Mall, Solo Baru, Sabtu (28/8/2021). Aplikasi tersebut sebagai salah satu syarat masuk ke mall saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. (Istimewa/Humas Pemkab Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO –– Masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mengunjungi mall di kawasan Solo Baru saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pelonggaran aktivitas perdagangan itu guna menjaga sendi perekonomian daerah agar terus berdenyut di tengah badai pandemi Covid-19.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di kawasan Solo Baru, terdapat beberpa mal dan pusat perbelanjaan yang tutup sementara sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli.

Pemerintah mengambil kebijakan menutup sementara pusat perdagangan termasuk mall dan pusat perbelanjaan guna menahan laju persebaran pandemi Covid-19. Terlalu berisiko membuka mal lantaran berpotensi terjadi transmisi penularan Covid-19 sehingga bisa memunculkan klaster baru.

Baca Juga: Halal Hub di Rest Area Tol Jakarta-Padalarang Bisa Tampung 1.000 UMKM, Begini Harapan Erick Thohir

Protokol Kesehatan Ketat

Sejumlah mal di kawasan Solo Baru seperti The Park Mall dan Hartono Mall kembali dibuka pada Rabu (25/8/2021). Beragam ketentuan yang mengatur pembukaan mal tertuang dalam Instruksi Bupati Sukoharjo No 10/2021.

Kendati dibuka, namun jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Manajemen mal telah menjalankan ketentuan dengan membatasi jumlah pengunjung. Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke mall. Jika tak bisa mengunduh aplikasi tersebut, pengunjung bisa menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas keamanan di pintu masuk mall,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat berkunjung ke The Park Mall, Solo Baru, Sabtu (28/8/2021).

Pelonggaran aktivitas usaha dan perdagangan di mall dan pusat perbelanjaan bakal berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi kian berdenyut. Apalagi, kawasan Solo Baru merupakan pusat bisnis terbesar di wilayah Soloraya. Ribuan tenaga kerja juga menggantungkan hidup di pusat perdagangan di Solo Baru.

Baca Juga: Kemenhub Minta Operator Transportasi Terapkan PeduliLindungi

Kendati demikian, Bupati masih melarang warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak berkunjung ke mall. “Kami ingin melindungai kelompok masyarakat rentan terpapar Covid-19. Kegiatan usaha dan perdagangan diperlonggarkan secara perlahan-lahan dengan merujuk perkembangan kasus Covid-19 di.l Sukoharjo,” papar dia.

Public Relation The Park Mall Solo Baru, Christina Tri Mawarti, berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat di area mall.

Petugas keamanan bakal memastikan setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk mall. Mereka juga mengatur pengunjung agar tak melebihi ketentuan pembatasan jumlah pengunjung.

Masih banyak pengunjung yang bingung saat hendak masuk ke mall lantaran belum mengunduh aplikasi tersebut. “Kami terus menyosialisasikan berbagai syarat mengunjungi mall termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Tidak semua pengunjung mengetahui syarat-syarat masuk ke mal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya