SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo masih menunggu aturan terbaru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait kebijakan operasional mal di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, 3-20 Juli 2021.

Santer diberitakan, salah satu aturan PPKM darurat adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Kota Solo menjadi salah satu daerah yang masuk kriteria level 4 atau tertinggi pada assessment situasi pandemi Covid-19 dan ikut kena PPKM darurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Daerah masuk assessment level 4 jika indikator laju penularan dari transmisi komunitas/100.000 penduduk/pekan lebih dari 150. Kemudian lebih dari 30 pasien dirawat di rumah sakit dengan kematian lebih dari 5.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi Covid-19, DKK Solo Targetkan Kekebalan Komunitas Tercapai Agustus

“Kami belum dapat SE Wali Kota, jadi kami belum berani share ke mana-mana,” kata Ketua APPBI Solo, Veronica Lahji, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan implementasi PPKM darurat di daerah termasuk untuk mal tidak ada tawar menawar. Artinya harus sesuai dengan SE dari Kementerian terkait.

Aturan tersebut, di antaranya sektor nonesensial wajib bekerja dari rumah/work from home (WFH) 100%, sementara sektor esensial diizinkan buka namun dengan pembatasan. Mal, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya tetap buka lantaran di dalamnya terdapat sektor esensial seperti supermarket dan toko obat.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS Solo Ditutup 21 Juli, Buruan Masukkan Berkas Lamaran!

Berharap Tidak Sampai Tutup

Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina, berharap Pemkot tidak sampai menutup aktivitas di pusat perbelanjaan modern seperti mal saat penerapan PPKM darurat. Menurutnya, pada masa PPKM darurat baiknya jam operasional mal saja yang dikurangi atau diatur ulang.

“Kalau bisa jangan tutup, tetapi jam operasional mungkin dikurangi enggak apa-apa. Kalau tutup total nanti bagaimana dampak perekonomian untuk ke depannya,” katanya.

Perempuan yang akrab disapa Ina ini menambahkan pusat perbelanjaan termasuk sektor esensial karena masyarakat mesti memenuhi kebutuhan mereka. Namun demikian, jika harus tutup pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholders terkait.

Baca Juga: Positif Covid-19, Dosen ISI Perias Manten Keraton Solo Tutup Usia

Manajemen saat ini tengah menanti aturan terbaru dari Pemkot Solo menyangkut PPKM darurat. “Masyarakat pastinya harus berbelanja keperluan sehari-hari maupun kebutuhan makanan di pusat perbelanjaan seperti mal. Selain itu, mal kami berkomitmen penuh untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat sejak awal pandemi,” imbuhnya.

Sementara itu, Public Relations The Park Mall Solo Baru, Christina Tri Mawarti, juga menanti pemberlakukan aturan anyar untuk mal dari Pemkab Sukoharjo terkait PPKM darurat.

“Ini tadi mereka rapat dengan kementerian dan Jumat [2/7/2021] juga hendak meeting dengan Satgas Covid-19. Tentunya kami mengikuti aturannya, tetapi soal jam operasional kami belum bisa memberitahukan lebih lanjut. Tapi ini kan masuk sektor esensial,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya