SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO—Manajemen mal di Soloraya menyambut baik kebijakan pemeritah pusat melonggarkan aktivitas masyarakat dengan diperbolehkannya pusat perbelanjaan modern beroperasi normal, meski berlaku pembatasan pengunjung.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pusat perbelanjaan modern yang dilarang buka sejak awal Juli 2021 sebagai imbas tingginya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Aturan pelonggaran ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2613 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Solo yang diterbitkan pada Selasa (24/8/2021).

Head of Marcom Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, mengatakan sebagian tenant di mal sudah buka per Selasa ini. Tenant di mal akan beroperasi normal mulai Rabu (24/8/2021) pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB.

“Hari ini [Selasa] buka sebagian, besok [Rabu] buka semua,” ujar dia, kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga: Gelar Kreasi Got Talent, OJK Ajak Pelajar Menabung Sejak Dini

Namun demikian, pengunjung mesti menaati syarat dan ketentuan tertentu untuk bisa masuk mal. Antara lain, pengunjung harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk dan keluar mal serta wajib memeroleh vaksin Covid-19 dosis pertama. Dalam hal ini, mal di Solo sudah menyosialisasikan dan mempraktikkan penggunaan aplikasi tersebut.

Caranya, pengunjung mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, lalu membuat akun dengan mendaftar dan melengkapi data diri atau login apabila sudah terdaftar, lalu check in dan check out dengan scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk/keluar dan tunjukkan pada security mal.

Selain itu, pengunjung juga boleh menunjukkan surat keterangan dari dokter belum divaksin karena alasan tertentu, atau memakai surat tes hasil negatif antigen yang masih berlaku.

“Sebagian tenant telah buka, Rabu kemungkinan besar buka semua. SGM ada sebanyak enam pintu masuk. Nantinya pada masing-masing pintu akan disediakan QR code yang bisa diakses oleh pengunjung maupun karyawan tenant atau pun manajemen,” ungkap Public Relation SGM, Ni Wayan Ratrina.

Baca Juga: Muncul Dugaan e-Warong Fiktif di Sragen, Polisi Turun Tangan 

Skrining Pengunjung

Merujuk pada SE Wali Kota Solo, disebutkan pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung. Namun demikian, restoran atau rumah makan di mal hanya menerima delivery/take away dan tidak boleh dine in.

Selain itu, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal. Sedangkan bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di mal masih tutup.

Sementara itu, Promotion Manager Hartono Mall Solo Baru, Rohaz Sabana, menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan mal beroperasi. Selama ini, mal mesti mengikuti SE Bupati Sukoharjo terkait operasional.
“80% tenant sudah buka, cuma ada yang masih prepare. Kami pekan ini sudah buka 100%,” papar dia.

Rohaz menjelaskan manajemen juga telah menyiapkan peranti pendukung seperti QR code untuk mendata masuk dan keluar pengunjung hingga pendataan melalui aplikasi Peduli Lindungi. Di sisi lain, sarana protokol kesehatan juga telah diterapkan sejak awal pandemi seperti cek suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan stiker jaga jarak.

“Bagi yang belum vaksin bisa menggunakan surat keterangan dari dokter atau membawa hasil tes antigen negatif. Sekarang ini 95% pegawai tenant dan 100% pegawai mal sudah tervaksin. Kalau pun ada yang belum karena beberapa hal, misalnya dia penyintas dan lain-lain,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya