SOLOPOS.COM - Mal sepi pengunjung saat PPKM (ilustrasi/Farida Trisnanintyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Mal di Kota Solo mulai melakukan uji coba menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal. Selain itu, nantinya pengunjung yang boleh masuk mal minimal telah divaksin Covid-19 dosis pertama.

Meskipun demikian, pengoperasian mal secara penuh masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang didukung dengan kebijakan daerah melalui surat edaran (SE) Wali Kota Solo.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Sesuai aturan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pusat dan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, aturan pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Tarif Tes PCR Turun, Bisakah Dongkrak Jumlah Penumpang Pesawat?

Ekspedisi Mudik 2024

Head of Marcom Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, mengatakan malnya melakukan uji coba menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal per Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, mal belum beroperasional secara penuh karena masih mengikuti SE Wali Kota, yakni hanya tenant esensial yang boleh buka seperti supermarket, farmasi, dan food and beverage.

“Tata cara untuk masuk mal kami adalah pengunjung mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, buat akun dengan mendaftar dan melengkapi data diri atau login apabila sudah terdaftar, lalu check in dan check out dengan scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk/keluar dan tunjukkan pada security mal,” ujar dia, kepada Solopos.com, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Ada Kartu Kredit Pemerintah, Bisa Dipakai untuk Bayar ke UMKM

Berharap Bisa Beroperasi Normal Secepatnya

Veronica menjelaskan langkah percobaan ini diambil karena nantinya apabila mal sudah beroperasional penuh ketentuan ini menjadi syarat utama masuk mal. Menurutnya, uji coba ini dilakukan selama 3 hari.

Selain itu, nantinya hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksin minimal vaksin pertama dan terdaftar pada aplikasi Peduli Lindungi yang boleh memasuki mal. Namun demikian, selama masa uji coba masih diperbolehkan.

“Semoga pengunjung memahami dan mematuhi ketentuan ini karena ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah,” imbuh dia.

Sebelumnya, Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina, mengatakan manajemen tengah mempersiapkan mal dengan harapan boleh beroperasi secara normal secepatnya. “SGM siapkan QR code serta teknis lainnya jika mal nanti boleh dibuka,” ungkap dia.

Baca Juga: Tips Ampuh Agar Pekerjaan Utama dan Sampingan Berjalan Mulus

Ina menambahkan nantinya masyarakat atau pengunjung mesti mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk pendataan. Nantinya QR code untuk check in dan check out pengunjung tersebut ada di sejumlah pintu masuk keluar mal.

Di sisi lain, pengunjung wajib mengunduh aplikasi tersebut atau menunjukkan surat keterangan dari dokter belum divaksin karena alasan tertentu, atau pakai surat tes hasil negatif antigen.

“Pengunjung yang boleh masuk mal yang sudah divaksin [dosis pertama] atau pakai surat keterangan dokter kalau tidak bisa vaksin,” jelas dia.

Selama ini operasional mal merujuk pada SE Wali Kota Solo untuk mal di Solo dan SE atau pun Instruksi Bupati untuk di luar Solo. Kali terakhir, hanya tenant sektor esensial di mal yang boleh buka selama masa PPKM yang diterapkan sejak 3 Juli 2021, yakni swalayan, farmasi, dan FnB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya