SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Elemen masyarakat Kota Solo yang menamakan diri Masyarakat Kritis Demokrasi (Maksi) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo agar menambahkan persyaratan untuk bisa maju atau diusung sebagai calon wali kota-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) dalam Pilkada Solo 2020.

Syarat tambahan berupa pernyataan tertulis dari cawali-cawawali bahwa selama ini mereka aktif menggunakan hak pilih dalam pemilu atau pesta demokrasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Syarat ini penting agar jangan sampai ada calon yang selama ini tidak pernah nggagas politik, tiba-tiba muncul sebagai cawali untuk dipilih. Bila hal itu terjadi menurut kami merupakan preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Koordinator Maksi, Sigit N. Sudibyanto, Kamis (26/9/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Sigit menjelaskan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota merupakan pemimpin yang harus memberikan contoh/teladan kepada masyarakat. Salah satunya keteladanan dalam bidang demokrasi dengan aktif dalam pemilu.

“Solo yang sangat heterogen jangan sampai dipimpin oleh orang yang selama ini sangat tak acuh terhadap politik dan demokrasi, tiba-tiba muncul ingin dipilih,” kata dia. Namun demikian, Sigit tidak mau menyebut siapa figur yang dia maksud.

Menurut dia, KPU daerah bisa memberikan tambahan syarat bagi cawali-cawawali Kota Solo. Surat pernyataan cawali-cawawali harus dibuat dengan jujur dan ditandatangani. Bagi yang pernyataannya tidak jujur harus ada konsekuensi hukum.

Sigit menilai KPU daerah bisa memberikan syarat tambahan cawali-cawawali. Seperti yang dilakukan panitia pilihan kepala desa (pilkades) yang membuat aturan tambahan.

Secara terpisah, Komisioner KPU Solo, Kajad Pemudji, menyatakan penambahan syarat cawali-cawawali merupakan kewenangan KPU pusat. KPU daerah tak boleh menambahkan atau mengurangi syarat.

“Kalau peraturan KPU itu ranahnya di KPU pusat. Prosesnya melalui rapat dengar pendapat dengan DPR [komisi yang membidangi]. Setelah itu diundangkan. KPU daerah tidak boleh menambahkan [syarat] atau menguranginya,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya