SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia akan menguji materi UU No. 39/1999 tentang HAM atas mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK pegawai KPK. "Alasan mangkir Firli Bahuri, Ketua KPK, dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis. (10/6/2021).

Alasan penolakan hadir panggilan Komnas HAM tersebut, lanjut Boyamin, telah membuat polemik pro dan kontra sehingga MAKI akan berinisiatif mengajukan uji materi undang-undang HAM dengan maksud menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM. "Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Adapun, kata dia, bahan materi judicial review pasal-pasal yang diatur UU No. 39/1999 tentang HAM terhadap UUD 1945 sebagai berikut. Pasal 89 ayat (3) huruf c UU No. 39/1999 tentang HAM berbunyi, "Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya."

Baca Juga: Solo Uji Coba Jaringan 5G Telkomsel setelah Jakarta

Selanjutnya, Pasal 94 Ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyebutkan, "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya."

Yang ketiga, Pasal 95 UU No. 39/1999 tentang HAM menyebutkan, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya."

Hak Istimewa?

Boyamin mengatakan MAKI memahami panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua warga negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali, sehingga penolakan Ketua KPK Firli Bahuri atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam Undang Undang HAM. "Sekali lagi ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM," kata Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin menyampaikan uji materi ini dimaksudkan MAKI memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM.

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19: Ilmuwan Bikin Obat Murah...

Jika uji materi ini dikabulkan maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM. Jika uji materi ditolak, kata dia, maka semua orang termasuk ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM.

Boyamin menambahkahkan uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapapun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, jika uji materi ini dikabulkan maka menunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM.

"Namun jika ditolak, menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945," ungkapnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya