SOLOPOS.COM - Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). (Antara-Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia alias MAKI menyoroti vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bagi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

MAKI menilai seharusnya mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dihukum lebih berat.  Penilaian itu didasarkan pada kenyataan bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono pernah menyandang status buron dalam daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap Nurhadi telah berkontribusi dalam pengembangan MA.

Baca Juga: SBY: Akal Sehat Telah Mati!

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono. "Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara enam tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (11/3/2021).

Diketahui, Nurhadi sempat menjadi buron KPK pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

Boyamin pun membandingkan vonis Nurhadi dengan Pinangki Sirna Malasari terkait suap di kasus Djoko Tjandra. Dia pun heran Pinangki mendapat vonis 10 tahun. Sementara itu, Nurhadi yang dasinilai memiliki jabatan lebih berkuasa daripada Pinangki hanya mendapat vonis hukuman enam tahun.

Baca Juga: Peluang Bisnis Makanan Beku

"Kalau Nurhadi kan levelnya di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan, mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada. Tapi kalau Pinangki kan dalam pengertian itu kan pangkatnya rendah hanya coba mempengaruhi pimpinan-pimpinan kan gitu kan dan itu pun belum berhasil," imbuhnya.

Meskipun demikian, Boyamin tetap menghormati keputusan hakim. Di sisi lain, Boyamain setuju dan mendukung sikap jaksa yang akan mengajukan banding.

"Saya tetap menghormati keputusan karena berlaku asas res judicata, kita harus menghormati semua putusan hakim meskipun dianggap atau dirasakan salah. Jadi ya tetap menghormati putusan itu dan ya saya hanya bisa mendorong jaksa tetap mengajukan banding," kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya