SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Asep Mauludin mengungkapkan penangkapan seorang pemuda yang memaki Pemkot Semarang di media sosial atas kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan, di Kota Semarang, Senin (20/4/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Senin (20/4/2020), mengaku menangkap seorang pemuda yang tidak puas dengan kinerja Pemkot Semarang. Ia menumpahkan kekesalannya dengan mengunggah komentar dengan kata-kata kasar di media sosial Facebook.

Kinerja Pemkot Semarang yang mengusiknya itu terkait dengan rencana penutupan sejumlah ruas jalan dalam upaya pencegahan pernularan Covid-19. Sebagian ruas jalan utama ibu kota Jawa Tengah memang ditutup dengan dalih mencegah penyebaran virus corona dan dianggap mengganggu kelancaran transportasi di kota raya itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sosok dalam Film Insidious Terlihat Gadis Indigo di Bekas Kantor Semarang

Ekspedisi Mudik 2024

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Asep Mauludin menyebut pemuda berinisial AS, 23, warga Gisikdrono, Semarang Barat, diamankan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Pemkot Semarang. "Pelaku menulis komentar atas unggahan soal rencana Pemkot Semarang yang akan menutup sejumlah ruas jalan," ungkapnya.

AS menulis "Py to ki jan jan e Kabeh kok ditutup, lha rakyat cilik py, Gawe aturan kok pekok banget, Takut Corona itu hal yang wajar, Tapi ojo koyo ngene juga, kabeh ditutup. Pekok e seng nggawe aturan..Assuuuu [Bagaimana sebenarnya, buat aturan kok goblok banget, Takut corona itu hal yang wajar, tapi jangan kayak gini, semua ditutup. Goblok sekali yang bikin aturan... Anjing]”.

Cemarkan Nama Baik

Menurut Asep, komentar pelaku di media sosial tersebut mengarah pada pencemaran nama baik Pemkot Semarang. Tak jelas apakah ada keluhan atau pengaduan dari Pemkot Semarang atas unggahan AS di media sosial Facebook tersebut.

Disentil Ganjar, Wali Kota Semarang Ragu Terapkan PSBB

Berdasarkan keterangan pelaku, komentar tersebut ditulisnya karena kesal. Ia tak bersepakat dengan rencana penutupan tahap kedua sejumlah ruas jalan Kota Semarang pada waktu tertentu. Langkah itu diambil Pemkot Semarang dengan dalih menekan mobilitas masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepada masyarakat, Asep mengimbau agar berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya mencegah merebaknya virus corona jenis baru pemicu Covid-19 dipatuhi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya