SOLOPOS.COM - Sekda Sukoharjo Agus Santosa. (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa menyatakan siap melepas jabatannya untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo 2020 mendatang.

Agus Santosa digadang-gadang menjadi calon wakil bupati (cawabup) mendampingi Etik Suryani Wardoyo Wijaya dalam pesta demokrasi tersebut. Agus bahkan dikabarkan sudah mengajukan surat permohonan pensiun dini ke pemerintah pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat diminta konfirmasi mengenai hal itu, Agus menjawab diplomatis. “Sesuai taat aturan yang berlaku bagi ASN akan maju sebagai pejabat politik maka harus mengundurkan diri. Itu saya sudah persiapkan dengan pensiun dini,” kata Agus ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2019).

Nama Agus Santosa kian menguat sebagai calon pendamping Etik Suryani setelah arus bawah dan internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukoharjo satu suara solid mendukung Etik-Agus dalam Pilkada 2020 mendatang.

Agus pun berterima kasih dengan mengalirnya dukungan tersebut. Menurutnya, karier birokrasi selama lebih dari 30 tahun menjadi bekal baginya untuk menjalani karier politik. Apalagi hal itu sama-sama menjadi penyelenggara pemerintah daerah.

“Bedanya dalam penyelenggara pemerintah daerah kalau ASN sebagai administrator saja, tapi kalau politik penentu kebijakan. Namun intinya sama saja membangun rumah daerah,” katanya.

Agus menyampaikan beberapa capaian kinerja Pemkab Sukoharjo selama pemerintahan Wardoyo Wijaya. Capaian ini juga menjadi catatan khusus baginya sebagai bekal bertarung dalam pesta dekorasi tersebut.

Agus mencontohkan capaian kinerja paling nyata adalah mampu meningkatkan indeks angka harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukoharjo menjadi 77 tahun. Angka harapan hidup ini bahkan tertinggi di Jawa Tengah.

“Kalau memang ada panggilan sejarah mengabdi di ruang politik, maka saya akan melaksanakan dengan baik dan menjadikan Sukoharjo lebih makmur,” katanya.

Merujuk aturan ASN bisa mengajukan pensiun dini jika masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun dan memasuki usia di atas 50 tahun. Permohonan pensiun dini bagi sekda harus diajukan ke pemerintah pusat.

“Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun dan usia 55 tahun, artinya bisa mengajukan pensiun dini,” katanya tanpa mau membeberkan kapan pensiun dini itu diajukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya