SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo mendata identitas diri pengunjung dan pemandu lagu saat operasi yustisi di kawasan Solo Baru, Jumat (12/3/2021) malam. (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak tiga tempat karaoke di kawasan Solo Baru dan Sukoharjo diberi surat peringatan lantaran melanggar jam operasional saat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Selama PPKM, jam operasional tempat hiburan termasuk karaoke dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Tetapi, tim gabungan mendapati ada tiga tempat karaoke yang melanggar peraturan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim gabungan menggelar operasi yustisi dengan sasaran tempat hiburan dan usaha kuliner pada Jumat (12/3/2021) malam. Tim gabungan mendatangi sejumlah karaoke yang menjamur di kawasan Solo Baru. Mereka mendapati dua karaoke masih beroperasi pada pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ungkap Pembalakan Liar Batu Seribu Sukoharjo, Polisi Periksa 5 Saksi

Kemudian, tim gabungan mendatangi karaoke lainnya di pinggir Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi karaoke tersebut, sejumlah tamu kedapatan tengah asyik bernyayi ditemani pemandu lagu atau ladies companion (LC) menjelang tengah malam.

Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono Hadi Raharjo, mengatakan tiga karaoke yang diberi surat peringatan lantaran melanggar jam operasional yakni King Star dan Spectra di Solo Baru dan Gravista Sukoharjo.

“Pengelola karaoke kucing-kucingan beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Ketiga karaoke itu beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Bahkan, ada yang sampai tengah malam,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Sukoharjo, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Selain Mbok Cimplek Jatipuro, Ini 4 Kuliner Ayam Panggang Paling Enak di Soloraya

SE Bupati

Sesuai surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo tentang perpanjangan masa PPKM mikro menyebutkan tempat hiburan, karaoke, warnet, spa, bioskop dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Praktiknya, sejumlah karaoke beroperasi hingga larut malam dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Khusus karaoke Gravista Sukoharjo diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda. Jika karaoke tersebut masih kedapatan menerima tamu di atas pukul 21.00 WIB, kami bisa mencabut izin usahanya,” ujar dia.

Baca juga: Wong Solo Ternyata Hobi Jajan Kuliner, Ini Buktinya

Menurut Karyono, pemerintah telah memberi kelonggaran dengan memperbolehkan tempat hiburan untuk kembali beroperasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Kebijakan ini disalahgunakan pengelola karaoke dengan melayani tamu melebihi batas waktu yang ditentukan.

Padahal, para pengunjung dan karyawan karaoke rawan terinfeksi Covid-19 jika mengabaikan protokol kesehatan saat bernyayi di dalam ruangan.

“Kami meminta kesadaran pengelola tempat hiburan untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19. Kami tak melarang karaoke beroperasi namun wajib mematuhi aturan pembatasan jam operasional.”

Baca juga: Waduuuh! Wisata Batu Seribu Sukoharjo Jadi Sasaran Illegal Logging

Camat Grogol, Bagas Windaryatno, mengatakan unsur forum komunikasi pimpinan (Forkopimcam) Grogol bersama Satpol PP Sukoharjo melakukan patroli keliling ke tempat hiburan secara rutin di kawasan Solo Baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan menjalankan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya