Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Mahkamah Konstitusi Menolak Enam Gugatan Uji Materi UU IKN

Mahkamah Konstitusi Menolak Enam Gugatan Uji Materi UU IKN
user
Rabu, 1 Juni 2022 - 14:15 WIB
share
SOLOPOS.COM - Prasasti Nusantara di kawasan nol kilometer Ibu Kota Negara Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan uji materi Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh sejumlah kalangan. Putusan penolakan enam gugatan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/5/2022).

Pertama, perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang diwakili oleh Zenzi Suhadi selaku Ketua Pengurus Walhi dan M. Ishlah selaku Sekretaris Yayasan Walhi.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN