Solopos.com, SOLO – Mahkamah Konstitusi menolak enam gugatan uji materi Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh sejumlah kalangan. Putusan penolakan enam gugatan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/5/2022).
Pertama, perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang diwakili oleh Zenzi Suhadi selaku Ketua Pengurus Walhi dan M. Ishlah selaku Sekretaris Yayasan Walhi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.