SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD. (Antara-Jojon)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md, mengancam memidanakan obligor atau peminjam uang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nekat mengalihkan aset secara tidak sah.

Lelaki yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengatakan instrumen pidana akan dikenakan kepada obligor yang kedapatan mengalihkan aset, menjaminkan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman, Ada Pesan Ancaman Soal Papua

“Terhadap obligor atau debitur yang telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring seperti dilansir Bisnis.com, Senin (8/11/2021).

Selain ancaman pidana, Mahfud juga menuturkan pemerintah akan membatasi obligor secara perdata. Misalnya, hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya. Mahfud juga mengingatkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Salaban, mengejar utang para obligor.

“Kami harus berlaku adil. Ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya,” ungkap dia.

Baca Juga : Ealah! Twitter Satlantas Polresta Banyumas Diretas, Diisi Gambar Porno

Peringatan Mahfud itu seolah ditujukan kepada salah satu obligor BLBI. Obligor BLBI itu disebut-sebut menyewakan aset yang dijaminkan kepada negara melalui BLBI. Obligor yang dimaksud PT Timor Putra Nasional (TPN). Mahfud menyebut Hutomo Mandala Putra akrab disapa Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara.

Oleh karena itu, Satgas BLBI mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT TPN, Tommy. “Ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen itu. Kalau utang belum [lunas], jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh,” ungkap Mahfud.

Baca Juga : Produsen Gula Terbesar UEA Akan Berinvestasi Rp28 Triliun di Indonesia

Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto berupa tanah 124 hektare di Dawuan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). Selain menyebut obligor yang belum melunasi utang, Mahfud juga menyebut sejumlah obligor yang sudah membayar utang BLBI kepada negara.

Namun, Mahfud tidak memerinci berapa utang yang dibayarkan obligor tersebut sehingga dinyatakan lunas. “Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai. Misalnya, Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya