SOLOPOS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD. (infopublik.id)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. meminta polisi menangkap pria berinisial AW, yang menyebarkan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror serta membakar polres-polres.

Adanya seruan hal itu terkait penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahfud menegaskan, sebagai negara demokrasi Indonesia tak melarang siapapun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi.

Namun, terkait seruan pria berinisial AW itu ia menilai sudah melanggar hukum.

“Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu melanggar hukum,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Terkait kritik pro dan kontra soal penangkapan tiga terduga teroris, Mahfud mengungkapkan, hal itu tidak dilarang selama sesuai aturan hukum. Tetapi, ia menegaskan, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silakan, itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat,” ujar Mahfud seperti dikutip Antara.

Baca Juga: BNPT Sebut Farid Okbah Penghubung JI dan Al Qaeda 

Sebelumnya, dalam postingannya pria berinisial AW menuliskan ajakan kepada seluruh umat Isalam untuk melakukan jihad terhadap Densus 88.

Seruan itu berbunyi,”Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam,” tulis AW.

Sebagaimana diketahui, penyidik Densus 88 Antiteror menangkap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November 2021. Mereka adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.

Terkait penangkapan, ketiga ustaz terkenal itu diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya