SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Mahfud MD., menyatakan konflik yang terjadi di Papua tidak boleh mengarah pada referendum rakyat.

Sebab hukum Indonesia tak mengenal adanya referendum. Pernyataan itu disampaikan dia saat diwawancara wartawan seusai menjadi pembicara kunci Halaqah Alim Ulama, Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh, Sabtu (31/8/2019), di Novotel Hotel Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasan lain tidak boleh ada referendum rakyat Papua menurut Mahfud yaitu konvensi hukum internasional tentang hak politik dan hak sipil yang telah diratifikasi menjadi UU tentang hak ekonomi, sosial, budaya, semasa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ekspedisi Mudik 2024

“Oh enggak boleh itu [referendum rakyat Papua]. Ada dua alasannya, yaitu hukum nasional kita dan hukum internasional,” ujar dia. Mahfud mengaku sudah menyampaikan pendapatnya tersebut kepada publik pada masa-masa awal konflik di Provinsi Papua.

Jejak digital pernyataannya itu menurut dia masih bisa dicek sejumlah media online nasional melalui Internet. Tapi masih saja ada pihak-pihak yang menilai dirinya diam terkait konflik di Papua. Dia menyerukan masyarakat tidak mudah termakan informasi hoaks.

Bahkan sampai ada seorang profesor yang termakan informasi hoaks yang menyebutkan bahwa Mahfud MD diam atas konflik Papua. “Saya sudah katakan itu dua hari sesudah peristiwa Papua. Jangan ada lagi yang clometan seolah saya diam,” tegas dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan konstitusi negeri ini menyatakan Papua merupakan bagian sah dari NKRI. Berdasarkan konstitusi, Indonesia tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib rakyat di daerah yang dikuasai itu.

“Berdasarkan konvensi internasional tentang hak politik dan hak sipil, konvensi hak ekonomi sosial budaya disebutkan, sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apa pun untuk mempertahankan wilayah,” tutur dia.

Langkah-langkah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut menurut Mahfud termasuk upaya atau pendekatan militer. Konvensi yang dideklarasikan tahun 2006 itu menurut dia sudah diratifikasi dengan menjadi UU dan ditandatangai semasa Presiden SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya