SOLOPOS.COM - Mahfud Md. (JIBI/Solopos/Dok.)

Mahfud MD menanggapi desakan yang meminta negara membayar ganti rugi korban First Travel. Menurutnya, negara tak punya kewajiban.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, tidak ada kewajiban negara untuk mengganti korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh First Travel yang gagal memberangkatkan ribuan jemaah umrah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Negara tidak berkewajiban, kewajiban hukumnya tetap kepada yang menipu, kalau yang menipu tidak cukup yaitu yang menjadi korban, makanya dihukum dia,” ucapnya di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Menurutnya, negara tidak harus bergantung kecuali negara berbaik hati. “Tetapi kewajiban negara tidak ada, kalau negara berbaik hati kita pujilah,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga bercerita pernah menjalin kerja sama dengan First Travel pada 2011 saat dirinya menjadi Ketua Alumni Universitas Islam Indonesia (UII). Namun hubungan tersebut akhirnya ia putus karena melihat gelagat yang tidak baik dari jasa travel tersebut.

“Saya dulu Ketua Alumni UII, tahun 2011 membawa peserta 750 orang, murah sekali waktu itu Rp12 juta lancar, berikutnya saya bawa lagi 500 orang itu sampai di Jakarta penerbangannya di tunda, ini sudah dari seluruh Indonesia. Sampai di bandara ini ditunda tiga hari, padahal orang sudah cuti dan harus mengurus sendiri di situ, masih bisa berangkat,” ceritanya.

Kemudian, pada rombongan yang ketiga, menurut dia, jamaah diberangkatkan secara terpisah. “Suaminya terbang ke Jeddah, istrinya terbang lewat mana, itu sehingga di Mekkah pun menjadi terpisah-pisah, sehingga umrah menjadi kurang menyenangkan, 2011, 2012, 2013, akhirnya saya putus tidak boleh kerja sama dengan First Travel karena ini akan terjadi sesuatu, dan sekarang sesuatunya itu terjadi betul,” katanya.

Ia mengatakan, operasi First Travel tersebut seperti meniup balon, dengan mengumpulkan dana-dana para jamaah untuk memberangkatkan jamaah sebelumnya.

“Jadi dana yang dikumpulkan sekarang itu untuk membiayai orang yang diambil kemarin, orang yang diambil kemarin untuk sebelumnya lagi, itukan membengkak terus, akhirnya sampai sekarang 72.000, saya waktu itu langsung putus, saya tidak mau lagi dengan First Travel dia juga karena tidak mau mengeluaran secarik kertaspun, bahwa Anda bayar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya