SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut mayoritas rakyat Papua dan Papua Barat menyetujui wacana pemekaran papua wilayah daerah otonomi baru (DOB), Senin (25/4/2022).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J akibat ditembak seperti menangani orang melahirkan karena membutuh waktu lama.

“Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana dilansir Antara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo telah mengeluarkan bayi itu Selasa malam dengan mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Irjen Pol Polisi Fredy Sambo, sebagai tersangka.

Ferdy Sambo terbukti memerintahkan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J, dan merekayasa skenario kematiannya.

Mahfud MD menambahkan, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

“Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud.

Baca juga : Terkuak! Alasan Bharada E Buka Mulut Soal Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri mengungkap Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J [Joshua] yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E [Bharada E] atas perintah saudara FS [Ferdy Sambo],” kata Prabowo.

Baca juga : Ibu Kandung Brigadir J Terkejut Penembakan Atas Perintah Ferdy Sambo

Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya