SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Mahfud Md didampingi Menkominfo Johnny G. Plate (kiri) dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyatakan pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk membahas 14 pasal di RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, Selasa (2/8/2022). (dewanpers)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka perekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengibaratkan berlarut-larutnya kasus Brigadir J sejak awal Juli 2022 lalu sebagai penanganan terhadap ibu yang hendak melahirkan namun mengalami kesulitan sehingga tim dokter terpaksa melakukan operasi caisar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kasus ini memang khusus, seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar. Operasi caesarnya agak lama, kontraksinya terjadi terus. Malam ini, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya, dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penyusunan skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin juga berencana,” jelas dia dalam jumpa pers seperti dikutip Solopos.com melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ayah Brigadir J Kaget Ferdy Sambo Otak Pembunuh Anaknya

Meski terkesan lama, Mahfud tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Apalagi, masih ada banyak polisi jahat lainnya yang kemungkinan besar bakal menjadi tersangka kasus tersebut.

“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang,” kata Mahfud.

Baca Juga: Ini 3 Jenderal dan 8 Pamen yang Huni Sel Khusus Kasus Brigadir J

Melalui penggambaran ibu hamil itu, Mahfud menilai Kapolri beserta tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (irsus) telah berhasil mengeluarkan bayi yang dalam hal ini adalah Ferdy Sambo.

Mahfud yakin pengusutan kasus itu akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

“Mungkin, nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233. Itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini masih banyak, tetapi bayinya, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu tersangka Ferdy Sambo,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Baku Tembak ala Ferdy Sambo: Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas ini menilai penetapan Ferdy Sambo serta pengusutan terhadap 28 personel Polri adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat.

Polri, lanjut dia, merupakan anak kandung Republik Indonesia yang bersungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik.

“Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat, Polri adalah anak kandung republik, mau mendengarkan masukan dan aspirasi publik. Pemerintah berharap penyelesaian kasus secara tegas, terbuka dan tanpa pandang bulu, bisa terus menjadi babak baru upaya membangun institusi Polri yang bersih dan tepercaya sebagaimana visi slogan Presisi,” tutupnya.

Baca Juga: Tiga Jenderal Kena Sanksi Kasus Brigadir J, Siapa Mereka?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya