SOLOPOS.COM - Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni memberikan keterangan pihaknya menerima laporan dari korban pelecehan seksual oleh oknum dosen, Selasa (30/11/2021) ANTARA

Solopos.com, PALEMBANG — Kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen skripsi yang terjadi di Universitas Riau (Unri) juga terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Seorang mahasiswi dari Unsri yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya akhirnya melapor ke Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Selasa (30/11/2021), mengatakan diduga korban tersebut berinisial DR ia mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.

“Sesuai keterangan dari korban yang kami terima ia dilecehkan secara fisik,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Masnoni mengungkapkan korban mengaku kasus pelecehan tersebut dialami korban saat menghadap oknum dosen di ruangannya beberapa bulan lalu.

Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tanda tangan dari oknum dosen tersebut sebagai syarat tanda kelulusan masa studinya.

Baca Juga: Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Dekan di Unri Ternyata Digadang Maju Rektor 

“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya.

Selain korban DR tersebut, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampusnya.

Namun pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik melainkan melalui aplikasi pesan whatsapp.

“Total ada tiga korban tapi sementara ini baru ada satu LP (laporan polisi). Dua korban lainnya alami pelecehan tidak secara fisik tapi dari saluran telepon,” ujarnya.

Kendati demikian ia memastikan polisi bakal menindaklanjuti pelaporan korban tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.

Setelah keterangan dianggap lengkap polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bahkan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen selaku terlapor sehingga kasus dugaan ini dapat terselesaikan.

“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya