SOLOPOS.COM - Mahasiswa UI Hasya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikemudikan purnawirawan polisi menjadi tersangka. (Twitter/Solopos.com)

Solopos.com, SOLO–Kasus yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra, 18, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil yang dikemudikan purnawirawan polisi di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik.  Di media sosial, pembahasan kasus kecelakaan maut yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu ini mendapat ribuan komentar netizen yang meminta keadilan dan transparansi kepada pihak terkait.

Mereka menganggap Hasya yang sudah meninggal dunia tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan, tidak adil. Padahal dia tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan purnawirawan polisi berpangkat terakhir AKBP, Eko Setia Budi Wahono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aparat Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan demi hukum lantaran Hasya meninggal dunia. Alhasil, Eko pun bebas tanpa proses hukum meski faktnya nyawa Hasya melayang. Lalu sebenarnya siapakah Eko ini?

Dikutip dari Bisnis.com, Senin (30/1/2023), AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono merupakan mantan Kapolsek Cilincing. Dia menjabat Kapolsek Cilincing pada 2021. Saat menjabat, Eko masih berpangkat Kompol.

Namanya tak terlalu banyak bersinggungan dengan media. Selama menjabat, ia pernah mengadakan kegiatan bagi-bagi sembako bagi warga terdampak Covid-19 pada 13 Januri 2021 di Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelum bertugas di Cilincing, ia sempat menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada 2017-2018. Seusai menjabat sebagai Kapolsek, Eko diangkat menjadi Wakil Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Wakasatbinmas) Polres Metro Jakarta Barat.

Hingga akhir 2021, dia menjadi Kepala Seksi Kecelakaan (Kasi Laka) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jakarta. Selama masa jabatannya yang singkat sebagai kasi, Eko menangani sejumlah kasus kecelakaan di Jakarta. Di antaranya yakni mobil anggota TNI yang terguling di Tol Semanggi pada September 2021 dan kecelakaan antara dua bus TransJakarta pada Oktober 2021. Posisi Eko kemudian digantikan karena dia menjalani masa pensiun.

Pada kasus kecelakaan Hasya, kuasa hukum keluarga Hasya, saat peristiwa terjadi Eko menolak membawa Hasya ke rumah sakit. Hal tersebut juga sempat diutarakan oleh beberapa saksi kejadian. Hasya akhirnya dibawa ke rumah sakit setelah mendapat bantuan dari temannya.

Nahas, setelah sampai di rumah sakit, Hasya meninggal dunia. Sepekan setelah kejadian, orang tua Hasya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jakarta Selatan. Setelah menjalani proses penyelidikan selama beberapa bulan, pada 17 Januari 2023 polisi mengirim surat kepada orang tua Hasya.

Melalui surat tersebut polisi menyatakan Hasya sebagai tersangka karena dinilai lalai. Kecelakaan yang dialami Hasya juga disebut kecelakaan tunggal.

Saat peristiwa terjadi, hujan turun dan Hasya mengendarai motornya menuju rumah kos setelah pulang dari kampus. Sebuah motor mengerem mendadak menyebabkannya jatuh ke arah kanan.

Saat bersamaan mobil yang dikemudikan Eko melaju dan menabrak Hasya. Dia langsung dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak terolong lagi. Polisi menjelaskan sepeda motor yang dikendarai Hasya melaju dengan kecepatan 60 km/jam. Sedangkan, kecepatan mobil Eko 30 km/jam.

“Nah, Pak Eko waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman.

Baca Juga

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sosok AKBP Eko Setia Budi, Purnawirawan Polri yang Tabrak Mahasiswa UI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya