SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA – Mahasiswa sarjana kini diperbolehkan mengambil mata kuliah di luar prodi selama tiga semester. Peraturan itu merupakan bagian kebijakan Merdeka Belajar ala Mendikbud Nadiem Makarim.

Dengan program tersebut, mahasiwa dapat mengambil satuan kredit semester (sks) di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester atau setara 20 sks. Jadi, sks yang wajib diambil di program studi (prodi) asal mahasiswa adalah lima semester dari keseluruhan yang harus dijalankan. Tetapi, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nadiem Makarim menjelaskan, kebijakan tersebut bukan pemaksaan. Jadi, mahasiswa yang tidak mau mengambil sks di luar prodi pun diperbolehkan.

“Ini bukan pemaksaan. Kalau mahasiswa ingin 100 persen itu mau di prodi asal, itu hak mereka. Ini hanya opsi bagi mahasiswa boleh milih sampai dengan tiga semester di luar prodi. Dari tiga semester itu, dua semester harus diberikan jaminan hak kepada mahasiswa di luar kampus,” terang Nadiem Makarim, Jumat (24/1/2020).

Nadiem Makarim menjelaskan ada perubahan definisi sks. Kini, setiap sks diartikan sebagai jam kegiatan, bukan jam belajar. Dia melihat bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil. Bahkan di sejumlah kampus praktik pertukaran pelaja atau magang seringkali menunda kelulusan mahasiswa.

Nadiem Makarim menyebut jenis kegiatan yang masuk pengertian sks baru berupa belajar di kelas, magang industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, atau mengajar di daerah terpencil.

Kebijakan baru ini dimaksudkan mempersiapkan mahasiswa yang lebih kompeten dalam dunia kerja.

“Untuk mengubah sistem S1 yang bisa benar-benar mempersiapkan mahasiswa kita untuk berenang di laut terbuka, yaitu dunia nyata,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya