SOLOPOS.COM - DAN, mahasiswa di Bandung, Jabar yang kedapatan menggunakan pelat nomor asing di mobilnya. (Detik.com)

Solopos.com, BANDUNG — DAN, mahasiswa di Bandung, Jawa Barat (Jabar) kedapatan mengendarai mobil BMW dengan pelat nomor negara lain. Hal itu membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan DAN memasang pelat nomor asing untuk gaya-gayaan saja. "Cuma gaya-gayaan saja, enggak ada motif lain," katanya kepada Detik.com, Minggu (24/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski hanya bermaksud iseng, petugas tetap menilang DAN yang masih berstatus mahasiswa tersebut. Trunoyudo mengatakan pelaku telah melanggar Pasal 280 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas. "Kita tilang [karena melanggar aturan]. Pelat nomornya juga kita sita," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Mulai dari masalah kelengkapan surat hingga pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami imbau masyarakat dalam berkendara harus sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kelengkapan berlalu lintas. Tidak gunakan [pelat nomor] yang bukan [aslinya] sebagaimana pasal 280 UU 22/2009," katanya.

Apabila melanggar ketentuan, masyarakat terancam dikenai sanksi. Dalam Pasal 280 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya