Jogja
Selasa, 16 April 2024 - 19:15 WIB

Satu Pegawai Pemkab Sleman Membolos pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Antara)

Solopos.com, SLEMAN — Satu orang pegawai di lingkungan Pemkab Sleman membolos kerja pada hari pertama seusai libur panjang Lebaran 2024. Satu pegawai yang membolos kerja ini terancam sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono, mengatakan di hari pertama masuk kerja setelah Lebaran ada 94 pegawai di lingkup Pemkab Sleman yang tidak masuk. Berdasarkan penelusuran, 88 pegawai tidak masuk karena cuti, lima orang menjalani Work From Home (WFH) dan seorang tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos.

Advertisement

Dia menjelaskan meski ada puluhan pegawai yang tidak masuk kerja, tetapi mayoritas sudah meminta izin. Sedangkan pegawai yang bolos masuk dalam kategori pelanggaran disiplin sehingga terancam sanksi.

Adapun sanksinya, selain dilakukan pembinaan oleh atasannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga terancam pemotongan TPP yang diperoleh setiap bulan.

Advertisement

Adapun sanksinya, selain dilakukan pembinaan oleh atasannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga terancam pemotongan TPP yang diperoleh setiap bulan.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi pegawai yang bolos akan dipotong jatah TPP yang diperoleh,” kata Pramono kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Disinggung mengenai hasil sidak ke sejumlah instansi pelayanan publik di lingkup pemkab, ia mengaku pelaksanaan dipimpin oleh Sekretaris BKPP. Berdasarkan laporan yang diterima, ia memastikan pelayanan yang didatangi sudah berjalan seperti biasa, namun pemohon pelayanan belum berjalan seperti sebelum liburan berlangsung.

Advertisement

Sebelumnya, Penjabat Sekda Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mengatakan kebijakan WFH di lingkup pemkab dituangkan dalam Surat Edaran No.225/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri di Sleman. Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB No.1/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah Libur Lebaran.

“Sudah ada ketetapannya dan ada pemberlakuan WFH mulai 16-17 April,” kata Eka.

Dia menjelaskan, tujuan dilakukan WFH untuk memperlancar arus balik dan mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh.

Advertisement

Untuk OPD yang memberikan pelayanan ke masyarakat secara langsung seperti pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi hingga objek vital nasional tetap masuk seperti biasa mulai Selasa (16/4/2024). Adapun WFH yang berlaku bagi pegawai yang membidangi tugas layanan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan dan humas.

“WFH juga berlaku bagi pegawai di bidang analisis, perumus kebijakan, perencanaan dan lainnya yang tidak berhubungan dengan masyarakat secara langsung,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bolos Kerja di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran, Pegawai Pemkab Sleman Disanksi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif