Foto
Kamis, 18 April 2024 - 15:32 WIB

Polisi Rilis Hasil Penertiban Puluhan Balon Udara Liar & Petasan di Pekalongan

Redaksi Solopos.com  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menata hasil tangkapan balon udara liar saat rilis kasus di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024). (Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, PEKALONGAN — Polisi menunjukkan hasil penertiban balon udara liar saat rilis kasus di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).

Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan balon udara yang terbang secara liar saat tradisi Syawalan sebanyak 80 balon berukuran kecil hingga besar, tungku pengapian balon 13 buah, dan 308 butir petasan dari hasil tangkapan selama tujuh hari.

Advertisement

Larangan penerbangan balon udara secara liar sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar dapat dipidana 2 tahun penjara atau paling banyak denda Rp500 juta.

Sejumlah balon udara liar yang disita polisi ditunjukkan saat rilis kasus di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024). (Antara/Harviyan Perdana Putra)

 

Advertisement

Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan balon udara yang terbang secara liar saat tradisi Syawalan sebanyak 80 balon berukuran kecil hingga besar. (Antara/Harviyan Perdana Putra)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif