SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi (kanan memegang tersangka), didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono (kiri), menggelar jumpa pers pemalsuan STNK dan notice pajak di Mapolres Karanganyar, Senin (27/7/2020). (Istimewa/Dokumentasi Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR—Tim Macan Lawu Polres Karanganyar menangkap komplotan pembuat STNK dan notice pajak palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar, Senin (20/7/2020).

Dua pelaku berinisial EA, 33, warga Kota Solo dan GNY, 30, warga Kabupaten Karanganyar. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

EA ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pelanggan di suatu tempat di tepi jalan di wilayah Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar pada Senin sore. Dari penangkapan itu diketahui peran dua orang tersebut.

Pernikahan Anak di Jateng Naik Dua Kali Lipat Selama Pandemi Covid-19

EA berperan sebagai pembuat STNK dan notice pajak palsu sedangkan GNY adalah makelar. EA mengerjakan pesanan STNK maupun notice pajak palsu sesuai pesanan pelanggan GNY.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, masih ada sejumlah orang yang memiliki peran penting dari praktik ilegal itu. Polres Karanganyar masih mengembangkan kasus tersebut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menuturkan kasus pemalsuan STNK dan notice pajak itu terungkap saat Satlantas Polres Karanganyar menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Ingat, Program Kartu Prakerja Gelombang IV Segera Dimulai

"Ada kecurigaan terhadap surat-surat sehingga diinfokan ke Satreskrim. Dari info itu ditindaklanjuti penyelidikan. Ternyata betul ada praktik pemalsuan dokumen. Dalam hal ini STNK dan notice pajak palsu," ujar Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Senin (27/7/2020).

Kapolres menunjukkan sejumlah barang bukti. Semua barang bukti itu diambil dari rumah EA di Solo. Polisi menyebut rumah EA sebagai tempat memproduksi dokumen palsu. Polisi menyita satu unit komputer, yakni monitor, CPU, keyboard, power supply. Selain itu dua unit printer yang digunakan mencetak dokumen palsu.

 

Transaksi Lewat WhatsApp

Polisi juga menyita sejumlah stempel bertulis “Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Polri Daerah Jawa Tengah Kepala Resor Klaten”, Sudah Validasi,” dan “Lunas.” Polisi juga menyita stempel kalender, dan stempel angka.

Penolak Jenazah Perawat Covid-19 di Semarang Divonis 4 Bulan Penjara

Peralatan lain untuk memproduksi dokumen palsu juga disita. Beberapa di antaranya flashdisk, catut, bantalan stampel, dan empat lembar print out kartu keluarga palsu. Selain itu plastik laminating film, potongan plastik PVC untuk membuat KTP dan SIM, foil hologram warna silver dan emas, sticker vinil bergambar logo STNK. Kemudian sticker vinil transparan warna gelap, dan sticker hologram warna silver, dan sobekan amplas halus.

Dari rumah itu, polisi menyita sejumlah berkas lain. Diduga pelaku tidak hanya memalsukan STNK dan notice pajak. Pelaku juga berupaya memalsukan SIM, KTP, dan BPKB. Dari rumah tersangka ditemukan satu bendel print out uji coba lembaran STNK dan BPKB, tiga bendel lembaran BPKB, BPKB asli, bahan KTP, SIM, notice pajak asli, STNK asli, print out notice pajak palsu, STNK palsu, print out STNK dan notice pajak gagal cetak. Polisi juga menyita sejumlah handphone milik tersangka.

"Transaksi mereka [dua pelaku] melalui WhatsApp. Pemesanannya. Jadi tidak pernah ketemu. Di antara mereka masih ada orang lain yang berperan. Kami dalami lebih lanjut. Barang bukti dokumen [STNK, BPKB] asli itu sudah kami cek ke Samsat. Itu betul dokumen asli tetapi terdaftar sebagai dokumen hilang," ujar Kapolres.

Suporter Ingin PSIS Semarang Bermarkas di Yogyakarta

Kapolres menduga pelaku mengambil hologram pada dokumen asli itu untuk membuat dokumen palsu sesuai kebutuhan. Surat-surat palsu itu diduga digunakan untuk mengelabuhi petugas saat operasi tertib berlalu lintas.

"Modusnya itu kebanyakan kendaraan yang menunggak cicilan lewat perusahaan leasing. Mereka menggunakan STNK palsu supaya tidak terjaring operasi kepolisian," jelasnya.

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) angka 1 huruf e KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya