SOLOPOS.COM - Massa dibubar polisi yang menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jateng, Kamis (8/10/2020). (Antara-Mohammad Ayudha)

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mengimbau agar seluruh jurnalis yang mendapatkan intimidasi dan penganiayaan dari oknum anggota Polri segera melapor ke Divisi Propam Polri. Setiap pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri dijamin bakal diproses dan diganjar sanksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri pada saat mengamankan dan membubarkan para pendemo di lapangan, bisa diproses dan diganjar sanksi. Dia memberi jaminan Polri menindaklanjuti kasus intimidasi jurnalis atau wartawan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Planet Mars Dekati Bumi, Pertanda Apa?

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengakui Mabes Polri telah mendengar adanya intimidasi polisi terhadap jurnalis atau wartawan. "Kemarin kan katanya ada rekan-rekan jurnalis yang dipukul, silahkan dilaporkan ke Propam ya," tuturnya, Selasa (13/10/2020).

Dimintai Keterangan

Menurutnya, setelah oknum anggota Polri tersebut dilaporkan ke Divisi Propam Polri, maka oknum itu akan diperiksa dan dimintai keterangan. Setelah itu kata Awi, jika terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran, bisa dikenakan pelanggaran kode etik disiplin maupun pidana.

"Nanti kami juga akan cek beberapa laporan itu sudah masuk ke Polda masing-masing belum," kata Awi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya