SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak amal. (Tokopedia.com)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah tajam sorotan masyarakat atas terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam dalam penggerebekan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia di Km. 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Polri justru melansir isu berbeda terkait kotak amal yang tersebar di minimarket-minimarket terkait terorisme.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Jumat (11/12/2020), mengungkap prestasi Detasemen Khusus 88 Antoteror Mabes Polri. Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, kata Argo Yuwono, tengah menyelidiki modus baru kelompok teroris untuk mendapatkan dana dan melancarkan sejumlah aksi teror di Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengemukakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara Tim Densus 88 Antiteror, ditemukan modus pengumpulan dana untuk kelompok pelaku terorisme dengan cara menggunakan kotak amal di setiap minimarket dengan mengatasnamakan agenda kemanusiaan. "Iya memang benar dan saat ini tim penyidik dari Densus 88 Antiteror sedang kolaborasi untuk cari barang bukti lainnya, kemudian dikembangkan lagi," tuturnya, Jumat (11/12/2020).

Mobil Listrik Baterai Toyota Meluncur Hari Ini, Ini Dia Bocorannya...

Kendati demikian, menurut Argo, tim penyidik dari Densus 88 Antiteror tengah mendalami jaringan teroris yang menggunakan modus tersebut untuk pengumpulan dana dengan menggunakan kotak amal di setiap minimarket. "Masih didalami oleh Densus 88 Antiteror terkait ini jaringan teroris mana ya," katanya.

Di sisi lain, jauh dari ekspose Argo Yuwono, pengumpulan dana warganet yang bersimpati terhadap enam laskar FPI yang tewas dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 50 mencatatkan angka menakjubkan. Penggalangan dana yang digagas Irvan Gani, pemilik akun Twitter @ghanieierfan, berhasil menghimpun uang masyarakat yang mencapai Rp 1,7 miliar dari sekitar 42.000 donatur.

Uang donasi itu langsung diberikan kepada keluarga keenam laskar FPI yang menurut mereka adalah korban keganasan Polri namun menurut versi Polri adalah tersangka penyerang polisi yang sedang bertugas. Warga yang berbeda persepsi dengan Polri itu diklaim bukan hanya dari kalangan kelas menengah, namun ada juga mereka yang rela menyumbangkan uang Rp10.000.

Ini Nasihat Exalos Antisipasi Ular Masuk Rumah saat Penghujan

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Refli Harun yang mencermati pasal-pasal hukum yang dijeratkan kepada penggagas FPI Muhammad Rizieq Syihab mengingatkan masyarakat adanya perubahan sasaran bidak Polri terhadap Rizieq. Dari semula menjeratnya dengan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di tambah dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum yang ancaman hukumnya di atas lima tahun.

Di sisi lain, Refly Harun menegaskan bahwa terbunuhnya enam laskar FPI setelah berinteraksi dengan polisi adalah tragedi kemanusiaan. Refly memang sangat berminat pada insien terbunuhnya laskar FPI itu sehingga dia mengaku telah mengunggah 30 judul video ulasan dengan tema sama di channel Youtube.

Dalam video-video di akun Youtube Refly Harun dibahas pertanyaan, permintaan, kejanggalan, maupun pendapat tokoh masyarakat lainnya terkait insiden yang kini menarik minat dunia tersebut. "Banyak dari mereka yang melihat ini sebagai sebuah tragedi kemanusiaan, sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia, karena itulah mereka turut bersuara," ujar Refly dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (11/12/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya