SOLOPOS.COM - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, (kedua kiri), yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi koruptor kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra, alias Djoko Tjandra.

Hakim membacakan putusan kasasi kasus Djoko Tjandra dalam sidang Senin (15/11/2021). Dilansir dari laman resmi MA tertulis amar putusan terdakwa ditolak. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga tertulis tolak perbaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Lagi Turun Gaes! Cek Harga Emas Pegadaian, Selasa 16 November 2021

Djoko Tjandra merupakan koruptor kasus suap red notice. Kasus ini juga menjerat dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Sebelum putusan kasasi, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memangkas hukuman Djoko Tjandra. Semula Djoko Tjandra mendapat vonis 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice. Selain itu, Djoko Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Round Up: Demi Konten, Pelajar Seret Celurit di Alun-Alun Wonogiri

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” seperti dikutip dari amar putusan di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Putusan banding dibacakan ketua majelis hakim, Muhamad Yusuf, dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga : Pelaporan Greenpeace ke Polisi Upaya Cari Muka di Depan Jokowi

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya