SOLOPOS.COM - Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal Memiles di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). (Antara-Didik Suhartono)

Solopos.com, JAKARTA -- Aparat penegak hukum gagal membuktikan bahwa usaha MeMiles yang perkaranya sempat booming pada 2019 merupakan  investasi bodong. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas kasus tersebut.

Penolakan kasasi ini berimbas pada dibebaskannya bos MeMiles yang juga Direktur Utama Kam adn Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dari statusnya sebagai  terdakwa.  Hakim menilai Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp750 miliar lebih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip detik.com, Kasus MeMiles bermula saat mulai mencuat pada tahun 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp750 miliar lebih dengan meng-endorse artis. Berapa di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Baca Juga: Diperiksa Soal Investasi Bodong MeMiles, Siti Badriah Cuma Ngaku Ini

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.

Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor. Selain itu ada juga ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Baca Juga: Polisi Heran Arie Sigit Dapat Mobil Mewah dan Uang Padahal Bukan Member MeMiles

Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan Dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PN Bebaskan Sanjay

Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian lansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya