SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemekaran wilayah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Lurah Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Priadi, mengajak warga membahas nama untuk kelurahan baru hasil pemekaran yang saat ini masih dalam proses di Pemprov Jateng.

Priadi menjelaskan belum ada kesepakatan nama untuk wilayah hasil pemekaran. Pemerintah Kelurahan Pajang akan mengajak warga untuk membahas nama wilayah kelurahan setelah mendapatkan instruksi dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan mengajak warga terlibat. Sekarang belum konfirmasi wilayah Pajang utara dan Pajang selatan,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (17/2/2021).

Menurut Priadi, perlintasan kereta api menjadi garis pembatas dua wilayah pemekaran Kelurahan Pajang, Solo. Kantor kelurahan baru hasil pemekaran akan dibangun di permakaman kampung yang sudah tidak aktif di RW 011 Kelurahan Pajang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dibantu Istri, Wabup Sukoharjo Purwadi Kemasi Barang Pribadi Dari Rumdin

Sementara itu, Camat Jebres, Sulistiarini, menjelaskan usulan pemekaran wilayah Jebres dan Mojosongo sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan kini tinggal menunggu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Rencana pemekaran melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh budaya setempat supaya pemekaran berdasarkan kearifan lokal.

“Kalau untuk nama belum. Masih wacana antara lain Kentingan dan Jebres atau Jebres Wetan dan Kulon. Kami menyiapkan dengan pendekatan budaya dalam menentukan pemekaran karena nanti ada pemekaran RT dan RW,” katanya.

Priadi mengatakan wacana pemekaran wilayah Kelurahan Mojosongo dan Kelurahan Jebres, Solo, sudah mencuat sejak 2018. Rencana pemekaran pada tahun ini tertunda akibat refocusing anggaran.

Baca Juga: Beredar Informasi Underpass Makamhaji Ditutup 2 Pekan, Dishub Sukoharjo: Itu Tidak Benar!

Infrastruktur Pendukung

“Anggaran untuk pemekaran wilayah lumayan besar. Anggaran paling banyak menyiapkan infrastruktur pendukung seperti kantor, pendapa, dan rumah dinas. Karena Solo memiliki prototipe kantor kelurahan,” paparnya.

Selain infrastruktur, menurut Sulis, pemerintah membutuhkan anggaran untuk menyesuaikan administrasi kependudukan, pelimpahan aset, dan sumber daya manusia. Pembagian aset diharapkan seimbang.

Sebelumnya diberitakan, rencana pemekaran wilayah tiga kelurahan Kota Solo, yakni Pajang, Jebres, dan Mojosongo, tinggal menunggu pengesahan Pemprov Jateng. Konsep pemekaran ini sebelumnya sudah disetujui oleh Mendagri.

Baca Juga: Air Mata Bupati Wardoyo Saat Pidato Perpisahan Bikin PNS Sukoharjo Terdiam

Rencananya, Pajang dan Jebres masing-masing dipecah jadi dua kelurahan sedangkan Mojosongo dipecah jadi tiga kelurahan. Dengan demikian, jika rencana pemekaran ini disetujui, jumlah kelurahan Kota Solo akan bertambah tujuh kelurahan. Saat ini Solo terdiri atas 54 kelurahan.

Pemekaran wilayah kelurahan Kota Solo sebelumnya dilakukan di dua wilayah yakni Semanggi dan Kadipiro. Kadipiro dibagi menjadi tiga kelurahan yakni Kadipiro, Banjarsari dan Joglo, sedangkan Semanggi menjadi dua kelurahan yakni Semanggi dan Mojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya