SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Lukas Jayadi atau LJ, 72, berdiri diapit petugas kepolisian saat rilis kasus penembakan mobil bos Duniatex Group di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020).

Ia berdiri tanpa alas kaki, bercelana pendek dan berbaju tahanan Mapolresta Solo warna biru. Masker wajah melekat menutup hidung dan mulutnya.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Nama Lukas mungkin tidak asing di kalangan pebisnis khususnya bidang otomotif Kota Solo. Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, Lukas Jayadi sudah malang melintang di bisnis tersebut sejak 1960-an.

Selain 2 Senpi, Polisi Solo Temukan Air Soft Gun Di Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex

Lukas Jayadi yang kini menjadi tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex di Jl Monginsidi, Solo, Rabu (2/12/2020) siang, adalah pemilik PT Dayang Motor Indonesia. Showroom atau ruang pamernya berada di Jl Kolonel Sutarto No 100, Jebres, Solo.

Sebelum berbisnis di bidang otomotif, Lukas terlebih dahulu eksis sebagai penjual benang tenun dan tekstil di Pasar Klewer. Ia baru mulai terjun ke bisnis otomotif pada 1967.

Saat itu, motor-motor produksi Jepang baru mulai masuk ke pasar Indonesia. Sebelumnya pasar otomotif Indonesia didominasi produk Eropa. Uniknya, Lukas memulai bisnis penjualan motor Jepang tanpa modal.

Penembakan Mobil Bos Duniatex Berawal Dari Persoalan Tanah Dan Utang Rp16 Miliar, Begini Ceritanya

Lukas Jayadi yang kini menjadi tersangka penembakan mobil pengusaha Solo tersebut saat itu menjual motor dengan sistem inden. Pembeli menitipkan uang sebagai jaminan tanda jadi. Pembeli harus menunggu tiga bulan sampai motor yang mereka pesan datang.

Mengandalkan Jaringan

"Saya tinggal menunggu barang datang dan mengirimnya kepada pelanggan. Saat itu saya merasa bekerja hanya mengandalkan jaringan tanpa ada modal," katanya kepada Solopos yang mewawancarainya beberapa tahun lalu.

Lama kelamaan bisnis Lukas berkembang hingga akhirnya ia merintis usaha perakitan motor pada 1998. Lewat Dayang Motor Indonesia Lukas memproduksi sepeda motor, skuter, bemo untuk wisata maupun niaga, dan becak motor untuk berbagai fungsi.

Kapolresta Solo Ungkap Motif Penembakan Mobil Pemilik Duniatex Ada Hubungan Dengan Bisnis

Produk-produk perusahaan Lukas bahkan merambah pasar ekspor yang meliputi Afrika, Mesir, Bangladesh, India, Pakistan, Nigeria, dan Peru. Kini di masa senjanya, Lukas Jayadi harus berhadapan dengan hukum dan menjadi tersangka kasus penembakan mobil kakak iparnya sendiri di Jl Monginsidi, Solo.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (2/12/2020) siang itu bermotif rasa kecewa Lukas kepada kakak iparnya terkait persoalan tanah seluas 1 hektare. Lukas juga merasa kakak iparnya, I, 72, yang merupakan anggota keluarga bos Duniatex, juga berutang padanya senilai Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas kini harus mendekam dalam tahanan Mapolresta Solo setelah upayanya kabur ke Bekasi gagal. Hukuman 20 tahun penjara menanti warga Jebres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya