SOLOPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Solopos.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal permintaan pengusuran perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum adat. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai keberadaan hukum adat di Indonesia.

Hanya saja, kata Ali, untuk kejahatan korupsi secara hukum acara formil maupun materiil harus menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional. “Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” kata Ali kepada wartawan, dikutip Rabu (12/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ali  meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. “Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” kata Ali.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga Begini Cara Siapkan Keuangan untuk Hadapi Resesi

Lebih lanjut, KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Lukas, yang seharusnya tahu dan paham persoalan hukum, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional. “Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” kata Ali.

Adapun, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyebut warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Hal ini lantaran Lukas merupakan kepala suku di Papua. “Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua,” kata Aloysius.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengacara Minta Lukas Enembe Diproses Adat, KPK: Ciderai Nilai Luhur Masyarakat Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya